TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, menilai kasus tangkap-lepas enam warga Korea Selatan terkait narkoba oleh penyidik Polda Metro Jaya telah mencoreng citra kepolisian.
Neta Pane mendorong agar korban maupun saksi yang mengetahui dugaan praktik suap tersebut melapor ke kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau benar mereka warga Korea itu membayar (Rp 1,6 miliar), itu bisa dilacak," kata Neta kepada Tempo.
Baca juga: Polisi Bebaskan Warga Korea Petinggi SnowBay yang Pesta Narkoba
Menurut Neta, kepolisian bersama KPK dapat menelusuri serah-terima uang tersebut dari laporan keuangan perusahaan maupun saksi-saksi yang menguatkan. Kedua lembaga itu pun bisa menelusuri alirannya ke kantong polisi terkait.
Adapun penyelidikan harus diulang dari tes urine untuk memastikan dugaan pesta narkoba dan suap. Polisi, Neta menambahkan, juga dapat memeriksa ulang saksi-saksi untuk menguatkan bukti-bukti.
“Kasus semacam ini banyak terjadi, disebut ‘86’ dan telah menjadi rahasia umum,” kata Neta S. Pane.
Majalah Tempo edisi 5-11 Februari 2018 dan Koran Tempo terbitan 5 Februari 2018 memberitakan kasus pesta narkoba yang dilakukan enam warga Korea Selatan pada 5 Desember 2017 di Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat.
Ceritanya bermula dari acara yang dilakukan Presiden Direktur SnowBay Waterpark, Kim Daejin bersama sekretaris perusahaan PT Arum Investment Indonesia untuk menjamu empat tamunya dari Korea Selatan.
PT Arum Investment Indonesia adalah perusahaan pengelola SnowBay yang ada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Acara kumpul-kumpul itu dilakukan di sebuah kamar VIP di Diskotek Golden Crown. Polisi dari Polda Metro Jaya kemudian menggerebek dan menuduh mereka mengadakan pesta narkoba.
Keenam orang warga Korea Selatan itu sempat ditahan selama lima hari di Direktorat Narkoba sebelum dibebaskan kembali pada 11 Desember 2017. Karena kesulitan mengorek informasi dari mereka yang mengaku tak bisa berbahasa Indonesia, polisi kemudian membawa mereka ke kantor Polda Metro Jaya.
Barulah keesokan harinya polisi memeriksa mereka dengan mendatangkan penerjemah dan perwakilan dari Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia.
Kabarnya penangkapan pada 7 Desember 2017 disebutkan disertai barang bukti narkotik. “Saya tidak tahu asalnya dari mana, tapi sudah tersedia,” kata satu dari empat investor asal Korea yang sempat ditahan itu kepada Tempo.
Investor ini menerima wawancara Tempo secara tertulis melalui surat elektronik dari Korea dengan syarat identitasnya dirahasiakan. Dia dan sebagian lainnya memutuskan langsung terbang kembali ke Korea setelah dibebaskan pada 11 Desember 2017 malam.
Mereka dibebaskan diduga setelah polisi menerima uang sebanyak Rp 1,6 miliar. Keterangan ini didapat Tempo dari sumber di dalam perusahaan PT Arum Investment Indonesia, perusahaan pengelola SnowBay.
Dia tahu berdasarkan catatan keuangan berupa overbooking sejumlah dana ke rekening perusahaan lalu pencairan kembali pada malam yang sama dengan pembebasan.
Dugaan uang suap ini dibenarkan si penulis e-mail. “Ya saya tahu ada serah-terima uang itu karena kami dibebaskan setelah ada dua staf SnowBay datang ke kantor polisi dan melapor kepada Kim Daejin bahwa uang telah diserahkan,” katanya.
Dituturkannya lebih jauh bahwa penyerahan uang itu diakui didahului proses negosiasi. Kim Daejin disebutkan menghubungi temannya seorang anggota kepolisian di divisi lain untuk proses tersebut. Uang Rp 1,6 miliar disepakati untuk hitungan per orang memberikan sekitar $ 20 ribu atau 25 juta won.
Kim Youngwook, seorang lainnya yang juga berada dalam “rombongan” yang ditangkap pada 7-11 Desember lalu itu, juga membenarkan adanya pembayaran Rp 1,6 miliar. Tapi dia menyebutnya sebagai “jaminan resmi” dan ditransfer ke rekening kepolisian.
“Normalnya, jumlah uang itu ditentukan oleh pejabat polisi yang lebih tinggi dan kami menunggu (selama lima hari) sampai jumlah itu diputuskan,” katanya, juga melalui surat elektronik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Suwondo Nainggolan membantah adanya penyuapan itu.
Simak juga: Jokowi Minta Pengedar Narkoba Ditembak, Ini Syaratnya
Suwondo memastikan penyelidikan terhadap Kim dan lima warga Korea lainnya itu dilakukan secara profesional. "Ini kasus barang buktinya enggak ada, kok bilang gitu," katanya kepada Tempo.
Prabowo Argo Yuwono pada Jumat, 2 Februari 2018, menjelaskan dari hasil pemeriksaan lokasi dan tes urine, enam orang warga Korea Selatan itu dibebaskan kembali karena memang tak menggunakan narkoba.