Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Narkoba Warga Korea, Granat: Beri Sanksi Polisi yang Terima Suap

Reporter

image-gnews
Henry Yosodiningrat saat di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 20 Januari 2017. INGE KLARA/TEMPO
Henry Yosodiningrat saat di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 20 Januari 2017. INGE KLARA/TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya menahan Presiden Direktur SnowBay Waterpark, Kim Daejin dan lima warga Korea Selatan lainnya terkait kasus narkoba.

Henry mengatakan apabila tidak ada barang bukti yang ditemukan seharusnya penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya tidak bisa melakukan penahanan selama lima hari.

“Kalau selama lima hari itu penahanan namanya. Melakukan penahanan terhadap seseorang itu harus ada bukti yang cukup,” kata Henry saat dihubungi Tempo, pada Selasa 6 Februari 2018.

Baca juga: Polisi Bebaskan Warga Korea Petinggi SnowBay yang Pesta Narkoba

Kim Daejin  dan lima rekannya berhak menuntut pra pradilan terkait penahanannya itu. Menurut Henry, jika benar tidak terbukti bersalah, Kim seharusnya  meminta ganti rugi karena sudah ditahan.

“Dengan dia diam dan tidak menuntut ganti rugi akhirnya menimbulkan kecurigaan, ada apa ini,” kata dia.

Majalah Tempo edisi 5-11 Februari 2018 dan Koran Tempo terbitan 5 Februari 2018 memberitakan dugaan suap Rp 1,6 miliar kepada polisi oleh enam warga Korea Selatan yang melakukan pesta narkoba pada 5 Desember 2017  di Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat.

Ceritanya bermula dari acara yang dilakukan Presiden Direktur SnowBay Waterpark,  Kim Daejin bersama sekretaris perusahaan  PT Arum Investment Indonesia untuk menjamu empat tamunya dari Korea Selatan.

PT Arum Investment Indonesia adalah perusahaan pengelola SnowBay yang ada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). 

Acara kumpul-kumpul itu dilakukan di sebuah kamar VIP di Diskotek Golden Crown. Polisi dari Polda Metro Jaya kemudian menggerebek dan menuduh mereka mengadakan pesta narkoba.

Keenam orang warga Korea Selatan itu sempat ditahan selama lima hari di Direktorat Narkoba sebelum dibebaskan kembali pada 11 Desember 2017.  Karena kesulitan mengorek informasi dari mereka yang mengaku tak bisa berbahasa Indonesia, polisi kemudian membawa mereka ke kantor Polda Metro Jaya.

Barulah keesokan harinya polisi memeriksa mereka dengan mendatangkan penerjemah dan perwakilan dari Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia. 

Kabarnya penangkapan pada 7 Desember 2017 disebutkan disertai barang bukti narkotik. “Saya tidak tahu asalnya dari mana, tapi sudah tersedia,” kata satu dari empat investor asal Korea yang sempat ditahan itu kepada Tempo.

Investor ini menerima wawancara Tempo secara tertulis melalui surat elektronik dari Korea dengan syarat identitasnya dirahasiakan. Dia dan sebagian lainnya memutuskan langsung terbang kembali ke Korea setelah dibebaskan pada 11 Desember 2017 malam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka dibebaskan diduga setelah polisi menerima uang sebanyak Rp 1,6 miliar. Keterangan ini didapat Tempo dari sumber di dalam perusahaan PT Arum Investment Indonesia, perusahaan pengelola SnowBay.

Dia tahu berdasarkan catatan keuangan berupa overbooking sejumlah dana ke rekening perusahaan lalu pencairan kembali pada malam yang sama dengan pembebasan.

Dugaan uang suap ini dibenarkan si penulis e-mail. “Ya saya tahu ada serah-terima uang itu karena kami dibebaskan setelah ada dua staf SnowBay datang ke kantor polisi dan melapor kepada Kim Daejin bahwa uang telah diserahkan,” katanya.

Dituturkannya lebih jauh bahwa penyerahan uang itu diakui didahului proses negosiasi. Kim Daejin disebutkan menghubungi temannya seorang anggota kepolisian di divisi lain untuk proses tersebut. Uang Rp 1,6 miliar disepakati untuk hitungan per orang memberikan sekitar $ 20 ribu atau 25 juta won.

Kim Youngwook, seorang lainnya yang juga berada dalam “rombongan” yang ditangkap pada 7-11 Desember lalu itu, juga membenarkan adanya pembayaran Rp 1,6 miliar. Tapi dia menyebutnya sebagai “jaminan resmi” dan ditransfer ke rekening kepolisian.

“Normalnya, jumlah uang itu ditentukan oleh pejabat polisi yang lebih tinggi dan kami menunggu (selama lima hari) sampai jumlah itu diputuskan,” katanya, juga melalui surat elektronik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Suwondo Nainggolan membantah adanya penyuapan itu.

Suwondo memastikan penyelidikan terhadap Kim dan lima warga Korea lainnya itu dilakukan secara profesional. "Ini kasus barang buktinya enggak ada, kok bilang gitu," katanya kepada Tempo.

Prabowo Argo Yuwono pada Jumat, 2 Februari 2018,  menjelaskan dari hasil pemeriksaan lokasi dan tes urine, enam orang warga Korea Selatan itu dibebaskan kembali karena memang tak menggunakan narkoba.

Henry Yosodiningrat mengimbau kepolisian tidak resisten dan menelusuri informasi terkait adanya aliran dana suap tersebut. Menurut Henry,  demi meningkatkan kepercayaan publik, semestinya informasi tersebut ditelusuri lebih dahulu sebelum dibantah mentah-mentah.

Simak juga: IPW: Tangkap-Lepas Warga Korea yang Pesta Narkoba Mencoreng Polri

Henry mengatakan apabila ada oknum kepolisian yang ketahuan menerima uang, maka ia harus diberikan sanksi tegas. Ia meminta kepada kepolisian untuk tidak pandang bulu meskipun orang tersebut menduduki jabatan tinggi di instansi.

“Polisi tahu lah cara menyelidikinya. Bisa dengan mencari info dari bagian keuangan, atau penggunaannya untuk apa saja. Mudah kalau mau dilacak,” kata Henry menjelaskan soal kasus narkoba tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wakil Ketua MPR Bambang Pacul: Penugasan Tiba-tiba hingga Pesan untuk 'Korea-Korea'

1 jam lalu

Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 7 Oktober 2019. Dewi Nurita/TEMPO
Wakil Ketua MPR Bambang Pacul: Penugasan Tiba-tiba hingga Pesan untuk 'Korea-Korea'

Bambang Pacul resmi dilantik sebagai Wakil Ketua MPR. Politikus ini mengungkapkan penugasannya yang tiba-tiba.


Jalan Politik Bambang Pacul Wakil Ketua MPR dari PDIP, Usai Dilantik Kirim Pesan untuk 'Korea-Korea'

2 jam lalu

Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Bambang
Jalan Politik Bambang Pacul Wakil Ketua MPR dari PDIP, Usai Dilantik Kirim Pesan untuk 'Korea-Korea'

Bambang Wuryanto dilantik menjadi Wakil Ketua MPR. Begini jalan politik lelaki yang dikenal dengan nama Bambang Pacul, identiik sebutan 'Korea-Korea'.


Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

2 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

Polres Jakarta Barat menyatakan Andrew Andika dan kelima rekannya akan menjalani rehabilitasi karena kecanduan sabu.


Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

Polres Metro Jakarta Barat menceritakan kronologi penangkapan artis Andrew Andika yang ketahuan mengonsumsi sabu.


Netralitas Polisi di Pembubaran Diskusi oleh Kelompok Preman Dipertanyakan

2 hari lalu

Sejumlah tokoh pun mempertanyakan netralitas polisi yang membiarkan pembubaran diskusi oleh sekelompok preman pekan lalu.
Netralitas Polisi di Pembubaran Diskusi oleh Kelompok Preman Dipertanyakan

Sejumlah tokoh pun mempertanyakan netralitas polisi pada pembubaran diskusi oleh sekelompok preman pekan lalu.


Polisi Umumkan Artis Andrew Andika dan 5 Teman Lainnya Positif Sabu, Akan Direhabilitasi

2 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polisi Umumkan Artis Andrew Andika dan 5 Teman Lainnya Positif Sabu, Akan Direhabilitasi

Andrew Andika dan kelima pengguna narkoba lainnya tidak akan diproses penjara, tetapi akan menjalani rehabilitasi.


Periksa 11 Polisi Buntut Pembubaran Diskusi, Polda Metro Jaya: Agar Transparan dan Akuntabel

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Periksa 11 Polisi Buntut Pembubaran Diskusi, Polda Metro Jaya: Agar Transparan dan Akuntabel

Salah satu polisi yang ikut diperiksa Propam Polda Metro Jaya adalah Kapolsek Mampang Komisaris Polisi Edy Purwanto.


Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Forum Masyarakat Betawi: Jangan Hanya Demi Redam Amarah Rakyat

3 hari lalu

Forum Masyarakat Betawi dan Poros Jakarta menggelar konferensi pers untuk menyatakan sikap terhadap aksi premanisme dan pembubaran diskusi diaspora. Konferensi pers dilaksanakan di Bens Zone, Jakarta Selatan, pada Minggu, 29 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Forum Masyarakat Betawi: Jangan Hanya Demi Redam Amarah Rakyat

Forum Masyarakat Betawi mewanti-wanti Polri untuk mengusut kasus pembubaran diskusi di Kemang secara serius.


Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

3 hari lalu

Suasana sepi di Itaewon di dekat tempat perayaan Halloween mematikan yang menewaskan lebih dari 150 orang pada bulan Oktober. Foto dibuat pada 18 Desember 2022. REUTERS/Kim Hong-Ji
Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

Lebih dari 150 orang tewas dalam insiden pada akhir pekan Halloween Itaewon, Seoul, Korea Selatan pada 2022.


Maling Bobol Rumah Warga di Bekasi, 200 Gram Emas Raib

3 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Maling Bobol Rumah Warga di Bekasi, 200 Gram Emas Raib

Korban bernama Martini, 66 tahun, mengungkap ratusan emas di rumah itu raib dibawa kabur maling.