Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Narkoba Warga Korea, Granat: Beri Sanksi Polisi yang Terima Suap

Reporter

image-gnews
Henry Yosodiningrat saat di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 20 Januari 2017. INGE KLARA/TEMPO
Henry Yosodiningrat saat di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 20 Januari 2017. INGE KLARA/TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya menahan Presiden Direktur SnowBay Waterpark, Kim Daejin dan lima warga Korea Selatan lainnya terkait kasus narkoba.

Henry mengatakan apabila tidak ada barang bukti yang ditemukan seharusnya penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya tidak bisa melakukan penahanan selama lima hari.

“Kalau selama lima hari itu penahanan namanya. Melakukan penahanan terhadap seseorang itu harus ada bukti yang cukup,” kata Henry saat dihubungi Tempo, pada Selasa 6 Februari 2018.

Baca juga: Polisi Bebaskan Warga Korea Petinggi SnowBay yang Pesta Narkoba

Kim Daejin  dan lima rekannya berhak menuntut pra pradilan terkait penahanannya itu. Menurut Henry, jika benar tidak terbukti bersalah, Kim seharusnya  meminta ganti rugi karena sudah ditahan.

“Dengan dia diam dan tidak menuntut ganti rugi akhirnya menimbulkan kecurigaan, ada apa ini,” kata dia.

Majalah Tempo edisi 5-11 Februari 2018 dan Koran Tempo terbitan 5 Februari 2018 memberitakan dugaan suap Rp 1,6 miliar kepada polisi oleh enam warga Korea Selatan yang melakukan pesta narkoba pada 5 Desember 2017  di Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat.

Ceritanya bermula dari acara yang dilakukan Presiden Direktur SnowBay Waterpark,  Kim Daejin bersama sekretaris perusahaan  PT Arum Investment Indonesia untuk menjamu empat tamunya dari Korea Selatan.

PT Arum Investment Indonesia adalah perusahaan pengelola SnowBay yang ada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). 

Acara kumpul-kumpul itu dilakukan di sebuah kamar VIP di Diskotek Golden Crown. Polisi dari Polda Metro Jaya kemudian menggerebek dan menuduh mereka mengadakan pesta narkoba.

Keenam orang warga Korea Selatan itu sempat ditahan selama lima hari di Direktorat Narkoba sebelum dibebaskan kembali pada 11 Desember 2017.  Karena kesulitan mengorek informasi dari mereka yang mengaku tak bisa berbahasa Indonesia, polisi kemudian membawa mereka ke kantor Polda Metro Jaya.

Barulah keesokan harinya polisi memeriksa mereka dengan mendatangkan penerjemah dan perwakilan dari Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia. 

Kabarnya penangkapan pada 7 Desember 2017 disebutkan disertai barang bukti narkotik. “Saya tidak tahu asalnya dari mana, tapi sudah tersedia,” kata satu dari empat investor asal Korea yang sempat ditahan itu kepada Tempo.

Investor ini menerima wawancara Tempo secara tertulis melalui surat elektronik dari Korea dengan syarat identitasnya dirahasiakan. Dia dan sebagian lainnya memutuskan langsung terbang kembali ke Korea setelah dibebaskan pada 11 Desember 2017 malam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka dibebaskan diduga setelah polisi menerima uang sebanyak Rp 1,6 miliar. Keterangan ini didapat Tempo dari sumber di dalam perusahaan PT Arum Investment Indonesia, perusahaan pengelola SnowBay.

Dia tahu berdasarkan catatan keuangan berupa overbooking sejumlah dana ke rekening perusahaan lalu pencairan kembali pada malam yang sama dengan pembebasan.

Dugaan uang suap ini dibenarkan si penulis e-mail. “Ya saya tahu ada serah-terima uang itu karena kami dibebaskan setelah ada dua staf SnowBay datang ke kantor polisi dan melapor kepada Kim Daejin bahwa uang telah diserahkan,” katanya.

Dituturkannya lebih jauh bahwa penyerahan uang itu diakui didahului proses negosiasi. Kim Daejin disebutkan menghubungi temannya seorang anggota kepolisian di divisi lain untuk proses tersebut. Uang Rp 1,6 miliar disepakati untuk hitungan per orang memberikan sekitar $ 20 ribu atau 25 juta won.

Kim Youngwook, seorang lainnya yang juga berada dalam “rombongan” yang ditangkap pada 7-11 Desember lalu itu, juga membenarkan adanya pembayaran Rp 1,6 miliar. Tapi dia menyebutnya sebagai “jaminan resmi” dan ditransfer ke rekening kepolisian.

“Normalnya, jumlah uang itu ditentukan oleh pejabat polisi yang lebih tinggi dan kami menunggu (selama lima hari) sampai jumlah itu diputuskan,” katanya, juga melalui surat elektronik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Suwondo Nainggolan membantah adanya penyuapan itu.

Suwondo memastikan penyelidikan terhadap Kim dan lima warga Korea lainnya itu dilakukan secara profesional. "Ini kasus barang buktinya enggak ada, kok bilang gitu," katanya kepada Tempo.

Prabowo Argo Yuwono pada Jumat, 2 Februari 2018,  menjelaskan dari hasil pemeriksaan lokasi dan tes urine, enam orang warga Korea Selatan itu dibebaskan kembali karena memang tak menggunakan narkoba.

Henry Yosodiningrat mengimbau kepolisian tidak resisten dan menelusuri informasi terkait adanya aliran dana suap tersebut. Menurut Henry,  demi meningkatkan kepercayaan publik, semestinya informasi tersebut ditelusuri lebih dahulu sebelum dibantah mentah-mentah.

Simak juga: IPW: Tangkap-Lepas Warga Korea yang Pesta Narkoba Mencoreng Polri

Henry mengatakan apabila ada oknum kepolisian yang ketahuan menerima uang, maka ia harus diberikan sanksi tegas. Ia meminta kepada kepolisian untuk tidak pandang bulu meskipun orang tersebut menduduki jabatan tinggi di instansi.

“Polisi tahu lah cara menyelidikinya. Bisa dengan mencari info dari bagian keuangan, atau penggunaannya untuk apa saja. Mudah kalau mau dilacak,” kata Henry menjelaskan soal kasus narkoba tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Band Indie Korea The Poles, Merilis Album Mini Terbaru

22 jam lalu

Band indie Korea The Poles. FOTO/instagram
Band Indie Korea The Poles, Merilis Album Mini Terbaru

Band indie Korea Selatan, The Poles merilis album mini terbaru Anomalies in the Oddity Space


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

1 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

1 hari lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

1 hari lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

2 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

3 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

TPNPB OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan Bripda Oktavianus Rebuara, polisi yang bertugas di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.