TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya menahan Presiden Direktur SnowBay Waterpark, Kim Daejin dan lima warga Korea Selatan lainnya terkait kasus narkoba.
Henry mengatakan apabila tidak ada barang bukti yang ditemukan seharusnya penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya tidak bisa melakukan penahanan selama lima hari.
“Kalau selama lima hari itu penahanan namanya. Melakukan penahanan terhadap seseorang itu harus ada bukti yang cukup,” kata Henry saat dihubungi Tempo, pada Selasa 6 Februari 2018.
Baca juga: Polisi Bebaskan Warga Korea Petinggi SnowBay yang Pesta Narkoba
Kim Daejin dan lima rekannya berhak menuntut pra pradilan terkait penahanannya itu. Menurut Henry, jika benar tidak terbukti bersalah, Kim seharusnya meminta ganti rugi karena sudah ditahan.
“Dengan dia diam dan tidak menuntut ganti rugi akhirnya menimbulkan kecurigaan, ada apa ini,” kata dia.
Majalah Tempo edisi 5-11 Februari 2018 dan Koran Tempo terbitan 5 Februari 2018 memberitakan dugaan suap Rp 1,6 miliar kepada polisi oleh enam warga Korea Selatan yang melakukan pesta narkoba pada 5 Desember 2017 di Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat.
Ceritanya bermula dari acara yang dilakukan Presiden Direktur SnowBay Waterpark, Kim Daejin bersama sekretaris perusahaan PT Arum Investment Indonesia untuk menjamu empat tamunya dari Korea Selatan.
PT Arum Investment Indonesia adalah perusahaan pengelola SnowBay yang ada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Acara kumpul-kumpul itu dilakukan di sebuah kamar VIP di Diskotek Golden Crown. Polisi dari Polda Metro Jaya kemudian menggerebek dan menuduh mereka mengadakan pesta narkoba.
Keenam orang warga Korea Selatan itu sempat ditahan selama lima hari di Direktorat Narkoba sebelum dibebaskan kembali pada 11 Desember 2017. Karena kesulitan mengorek informasi dari mereka yang mengaku tak bisa berbahasa Indonesia, polisi kemudian membawa mereka ke kantor Polda Metro Jaya.
Barulah keesokan harinya polisi memeriksa mereka dengan mendatangkan penerjemah dan perwakilan dari Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia.
Kabarnya penangkapan pada 7 Desember 2017 disebutkan disertai barang bukti narkotik. “Saya tidak tahu asalnya dari mana, tapi sudah tersedia,” kata satu dari empat investor asal Korea yang sempat ditahan itu kepada Tempo.
Investor ini menerima wawancara Tempo secara tertulis melalui surat elektronik dari Korea dengan syarat identitasnya dirahasiakan. Dia dan sebagian lainnya memutuskan langsung terbang kembali ke Korea setelah dibebaskan pada 11 Desember 2017 malam.
Mereka dibebaskan diduga setelah polisi menerima uang sebanyak Rp 1,6 miliar. Keterangan ini didapat Tempo dari sumber di dalam perusahaan PT Arum Investment Indonesia, perusahaan pengelola SnowBay.
Dia tahu berdasarkan catatan keuangan berupa overbooking sejumlah dana ke rekening perusahaan lalu pencairan kembali pada malam yang sama dengan pembebasan.
Dugaan uang suap ini dibenarkan si penulis e-mail. “Ya saya tahu ada serah-terima uang itu karena kami dibebaskan setelah ada dua staf SnowBay datang ke kantor polisi dan melapor kepada Kim Daejin bahwa uang telah diserahkan,” katanya.
Dituturkannya lebih jauh bahwa penyerahan uang itu diakui didahului proses negosiasi. Kim Daejin disebutkan menghubungi temannya seorang anggota kepolisian di divisi lain untuk proses tersebut. Uang Rp 1,6 miliar disepakati untuk hitungan per orang memberikan sekitar $ 20 ribu atau 25 juta won.
Kim Youngwook, seorang lainnya yang juga berada dalam “rombongan” yang ditangkap pada 7-11 Desember lalu itu, juga membenarkan adanya pembayaran Rp 1,6 miliar. Tapi dia menyebutnya sebagai “jaminan resmi” dan ditransfer ke rekening kepolisian.
“Normalnya, jumlah uang itu ditentukan oleh pejabat polisi yang lebih tinggi dan kami menunggu (selama lima hari) sampai jumlah itu diputuskan,” katanya, juga melalui surat elektronik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Suwondo Nainggolan membantah adanya penyuapan itu.
Suwondo memastikan penyelidikan terhadap Kim dan lima warga Korea lainnya itu dilakukan secara profesional. "Ini kasus barang buktinya enggak ada, kok bilang gitu," katanya kepada Tempo.
Prabowo Argo Yuwono pada Jumat, 2 Februari 2018, menjelaskan dari hasil pemeriksaan lokasi dan tes urine, enam orang warga Korea Selatan itu dibebaskan kembali karena memang tak menggunakan narkoba.
Henry Yosodiningrat mengimbau kepolisian tidak resisten dan menelusuri informasi terkait adanya aliran dana suap tersebut. Menurut Henry, demi meningkatkan kepercayaan publik, semestinya informasi tersebut ditelusuri lebih dahulu sebelum dibantah mentah-mentah.
Simak juga: IPW: Tangkap-Lepas Warga Korea yang Pesta Narkoba Mencoreng Polri
Henry mengatakan apabila ada oknum kepolisian yang ketahuan menerima uang, maka ia harus diberikan sanksi tegas. Ia meminta kepada kepolisian untuk tidak pandang bulu meskipun orang tersebut menduduki jabatan tinggi di instansi.
“Polisi tahu lah cara menyelidikinya. Bisa dengan mencari info dari bagian keuangan, atau penggunaannya untuk apa saja. Mudah kalau mau dilacak,” kata Henry menjelaskan soal kasus narkoba tersebut.