TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Sebanyak 42 unit kendaraan bermotor roda empat berbagai merek hasil penipuan tiga pelaku disita Kepolisian Sektor Pondok Aren, Tangerang, Banten. Ketiga pelaku penipuan itu adalah Agung Ari Wibowo, 38 tahun, Ilham (52), dan Supardi (45).
“Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari korban- korbannya karena mobilnya disewakan, tetapi tidak balik lagi," kata Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto, Rabu, 7 Februari 2018.
Menurut Fadli, modus penipuan dilakukan pelaku dengan mendatangi korban untuk menyewa mobil selama satu bulan seharga Rp 4 juta. "Setelah satu bulan kemudian, saat sewa mobil sudah habis, korban meminta kendaraannya, tetapi pelaku mengelak dan menghilang serta susah dicari dan tidak bisa dihubungi," ujarnya.
Para pelaku, kata Fadli, sudah melakukan aksi kejahatannya di berbagai wilayah secara acak sejak Maret 2017. "Total kendaraan yang kami tahan sekitar 20 unit dari 42 unit kendaraan, sedangkan sisanya masih sedang dalam pencarian. Para pelaku berikut barang bukti sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Pelaku penipuan, Fadli melanjutkan, dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. “Bagi masyarakat yang merasa kehilangan mobil bisa datang ke Polsek Pondok Aren dengan membawa surat-surat kendaraan lengkap,” tuturnya.