TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menggerebek dua rumah di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, yang diduga sebagai sarang narkoba. Dari operasi ini polisi menyita 64 gram narkotika jenis sabu.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi menuturkan hampir setiap bulan Kampung Boncos digerebek. Namun, alih-alih berkurang, setiap bulan barang bukti narkoba yang disita malah makin banyak.
"Bulan Desember 2017 sekitar 40 gram, Bulan Januari 2018 sekitar 40 sekian gram, sekarang malah naik jadi 64 gram. Enggak habis-habis," ujar Hengki selepas penggerebekan, Rabu, 7 Februari 2018.
Baca : IPW: Tangkap-Lepas Warga Korea yang Pesta Narkoba Mencoreng Polri
Hengki menuturkan kampung ini memang sudah terkenal dengan narkoba-nya sejak tahun 1996. Hanya saja, pada saat itu, komoditas yang marak adalah heroin. "Sekarang jadi sabu."
Adapun penggerebekan kali ini, kata dia, menjadi penggerebekan keempat sejak November 2017. "Jadi masing-masing setiap bulan kita adakan penindakan, dan ini yang paling besar," kata Hengki lagi.
Hengki menyayangkan sikap masyarakat sekitar yang dianggapnya permisif terhadap peredaran narkoba di sana. Seharusnya, kata dia, masyarakat melakukan pelaporan atau minimal memberi sanksi sosial bila menemukan adanya transaksi narkoba di kampung.
Hengki mengaku telah mengubah strateginya untuk bisa menaklukan narkoba di Kampung Boncos. Sebelumnya, kata dia, penumpasan narkoba dilakukan dengan cara langsung menyergap kampung di dalam Palmerah itu.
"Kali ini kami tangkap jaringan di luar (kampung) dulu, baru kita tusuk kedalam," tutur Hengki. "Ternyata tangkapannya lebih banyak," demikian Hengki.
Ada sembilan orang tersangka yang dibekuk, antara lain Hais, 37 tahun, Mustakim alias Mus (35), ronald anggoro (35), damanik setiawan alias Manik (28), Martin Faizin ardiandi (23), Ariyanto (36), Robby Poernomo (33), Adi Bobby Eriyanto alias Ade (28), dan Riyadi. Dari para tersangka, tiga pelaku mengaku mengidap HIV.
Sejumlah barang bukti juga disita polisi, antara lain 64 gram narkoba jenis sabu, tiga bilah senjata tajam, alat penghisap sabu alias bong, duit Rp 1.480 ribu, sejumlah korek, kalkulator, dan tujuh ponsel.