TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat membekuk 27 tersangka penyalahgunaan narkoba jaringan Kampung Boncos selama Januari 2018. Para pelaku diringkus dalam 21 perkara dalam satu bulan terakhir.
"Itu penangkapan secara langsung di Boncos atau dia beli dari Boncos," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Hariyadi di Kantor Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 8 Februari 2018.
Dari penangkapan-penangkapan itu, didapat barang bukti berupa 601,45 gram sabu, 32,41 gram serbuk ekstasi serta ratusan pil ekstasi dan happy five. Polisi juga menyita barang bukti lain seperti senjata tajam, ponsel, alat hisap narkoba, dan sejumlah duit.
Baca : Tiap Bulan Digerebek, Kenapa Narkoba di Kampung Boncos Merajalela
"Namun barang-barang yang ada (yang disita), tidak mewakili jumlah sabu yang ada di Boncos," kata Hengki. Pasalnya kata dia, masih ada bandar yang berhasil lolos dari sergapan petugas.
Hengki menuturkan penindakan di Kampung Boncos lebih sulit ketimbang kampung narkoba lainnya di Jakarta Barat, Kampung Ambon. Pasalnya Kampung Boncos memiliki struktur permukiman yang berupa gang-gang.
Kampung Boncos juga dinilai lebih rawan lantaran banyaknya pecandu di sana. Belum lagi, beberapa pencandu di sana juga mengaku mengidap penyakit HIV. "Bahkan ada tersangka yang mengaku istrinya meninggal karena HIV," ujar Hengki lagi.
Peredaran narkoba di Kampung Boncos juga dinilai lebih sulit dideteksi ketimbang Kampung Ambon. Lantaran, kebanyakan konsumen Kampung Boncos membeli barang haram di sana untuk digunakan di luar lokasi. Sedangkan di Kampung Ambon biasanya narkoba dinikmati di dalam lokasi.
Sebelumnya, Rabu 7 Februari 2018 polisi kembali menggerebek kampung di wilayah Palmerah itu. Di sana, petugas membekuk sembilan tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 64 gram.