Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua DPRD DKI Ngotot Minta Penataan Tanah Abang Dibatalkan

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabat tangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi disaksikan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono saat menghadiri acara 'coffee morning' di Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Jakarta, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, 6 November 2017. Acara coffee morning yang digelar tertutup tersebut merupakan pertemuan pertama antara Prasetyo Edi Marsudi dengan Anies-Sandi sejak pelantikan di lingkup Forum Komunikasi Pimpinan Daerah DKI Jakarta. ANTARA FOTO
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabat tangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi disaksikan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono saat menghadiri acara 'coffee morning' di Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Jakarta, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, 6 November 2017. Acara coffee morning yang digelar tertutup tersebut merupakan pertemuan pertama antara Prasetyo Edi Marsudi dengan Anies-Sandi sejak pelantikan di lingkup Forum Komunikasi Pimpinan Daerah DKI Jakarta. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk kesekian kalinya ngotot meminta Gubernur Anies Baswedan membatalkan kebijakan menutup Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Alasannya, melanggar Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

“Ketentuan pidana sangat tegas, 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar,” kata Prasetyo, Kamis, 8 Februari 2018.

Menurut Prasetyo, dirinya sebagai mitra kerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Anies  Baswedan-Sandiaga Uno mengingatkan agar tidak serampangan menjalankan kebijakan. ’’Saya pastikan, jika kebijakan baik dan tak melanggar UU atau aturan, kami akan mendukung,’’ kata Prasetyo. 

Prasetyo menduga, penataan Tanah Abang tidak dilandasi dengan kajian secara mendalam dan detail. Ini menandakan, kata dia, tidak adanya perencanaan yang baik. Karena itu, Prasetyo menilai, ini bukan hasil suatu penataan matang. Jika, direncanakan dan ditata dengan baik, ujar dia, mestinya dibuat perencanaan yang benar, lalu dilihat secara keseluruhan, jangan hanya sepotong-potong. ’’Misalnya ada OK Otrip, terus program lainnya. Nah mestinya, OK Otrip itu justru diuji cobakan di daerah Tanah Abang,’’ paparnya.

Menurut Prasetyo, problematika Tanah Abang bukan hanya pada pedagang kaki lima (PKL), namun mesti diihat juga dari aspek transportasi angkutan umum yang melintas di sana. “Jalan itu tidak boleh ditutup untuk yang lain, apalagi kegiatan PKL,” kata Prasetyo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penolakan Prasetyo terhadap penutupan separo Jalan Jatibaru, Tanah Abang, bukan yang pertama. Pada akhir tahun lalu. Prasetyo mengkritik kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang menutup ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang i, dan mengizinkan pedagang kaki lima atau PKL berjualan di jalan tersebut.

"Ini menjadi contoh buruk dalam penataan Ibu Kota. Kalau di Tanah Abang solusinya seperti itu bukan tidak mungkin di wilayah-wilayah lain PKL akan mengokupasi jalan dan meminta diizinkan oleh Gubernur,” kata Prasetyo dalam siaran tertulisnya, Minggu 24 Desember 2017.

Namun, Anies Baswedan membantah program penataan PKL di kawasan Tanah Abang tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dia memiliki tim untuk mengkaji program itu, termasuk mengulas semua aturan. "Semuanya dijalankan sesuai aturan. Kami sudah mereview semua aturan,” kata Anies Baswedan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

11 jam lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

20 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

22 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

22 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?


Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.


Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

Anies mengingatkan semua pihak untuk terus bekerja merangkul dan memperkuat masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming jangka pendek.


Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

Putusan MK menolak seluruh gugatan Capres Nomor Urut 01 dan 03 dalam PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Apa agenda KPU setelah ini?


Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

1 hari lalu

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah) memberikan keterangan pers di Posko Pemenangan Timnas AMIN, Menteng Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 sebelum berangkat ke MK untuk mendengarkan putusan sengketa Pilpres. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wapres terpilih setelah putusan MK.


Anies Baswedan Bakal Sowan ke Partai Pengusung, NasDem-PKB Hari Ini dan PKS Besok

1 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah, Anies Baswedan dan pasangannya, Muhaimin Iskandar, bereaksi ketika pengadilan menyampaikan putusannya atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden pada bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk pencalonan ulang dan menuduh negara telah campur tangan untuk mendukung pemenang pemilu, Prabowo Subianto,  di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Anies Baswedan Bakal Sowan ke Partai Pengusung, NasDem-PKB Hari Ini dan PKS Besok

Anies Baswedan bakal mengunjungi ketua umum partai politik yang telah mengusungnya sebagai calon presiden di Pilpres 2024


Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan dari dua kandidat yang kalah menjadi sorotan beberapa media asing.