TEMPO.CO, Bekasi - Seorang mahasiswi di sebuah kampus di Yogyakarta diduga menelantarkan bayi hasil hubungan di luar nikah. Orok itu dibuang dengan cara diserahkan kepada bidan di kawasan Kayurungin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Gadis itu berinisial RK dan berusia 22 tahun. Polisi menciduk RK pada Rabu, 7 Februari 2018.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan bayi laki-laki yang dilahirkan RK masih berusia tiga hari ketika dititipkan kepada seorang bidan berinisial SS pada Ahad, 4 Februari 2018. RK mengaku melahirkan di kamar kontrakannya pada Jumat pekan lalu tanpa bantuan medis. Setelah menitipkan bayinya, RK pamit dan berjanji mengambilnya kembali.
Baca: Bayi Perempuan Dibuang di Kamar Mandi Masjid UIN
"Bayi dititipkan sampai dengan tiga hari," kata Indarto pada Kamis, 8 Februari 2018.
Warga setempat lalu melapor ke polisi. RK akhirnya datang juga menemui bidan SS pada Rabu, 7 Februari 2018. Dia lantas diciduk dan dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi Kota. "Tersangka tidak ditahan karena faktor kemanusiaan. Sebab bayi harus mendapatkan ASI."
Indarto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi tersebut hasil hubungan gelap RK dengan seorang pria di Yogyakarta. "Proses hukum tetap berlanjut," kata Indarto.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Bekasi Sugeng Wijaya mengatakan, selama dirawat SS, bayi mendapatkan asupan gizi yang cukup. Sugeng meminta bayi tetap di pelukan ibunya karena harus mendapatkan asupan gizi baik dari air susu ibu, maka penahanan harus ditangguhkan.
"Sekarang bayi dirawat di RSUD Kota Bekasi," kata Sugeng.