TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membebaskan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pengembang pulau reklamasi, Lucia Liemesak, yang ditahan Polda Metro Jaya sejak Kamis, 1 Februari 2018. Lucia dibebaskan setelah dirinya meminta maaf kepada Direksi Agung Sedayu Group, setelah dianggap melakukan pencemaran nama baik PT Kapuk Naga Indah.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap kasus Lucia, yang dianggap mencemarkan nama baik Kapuk Naga, karena kedua pihak telah berdamai. "Lucia juga telah meminta maaf juga melalui surat kabar nasional (Koran Tempo) satu halaman hari ini," kata Argo, Jumat, 9 Februari 2018.
Perdamaian telah dilakukan antara kuasa hukum dari Agung Sedayu dan Lucia, Kamis 8 Februari 2018. Malamnya, kasus itu sudah dinyatakan selesai, karena keduanya sepakat berdamai. "Keduanya saling memaafkan," kata Argo. "Kemudian laporan dicabut, dan Lucia dibebaskan kemarin."
Baca: Tersangka Pencemaran Nama Baik Pulau Reklamasi Ditahan Polisi
Kasus yang menjerat Lucia bermula saat pertemuan PT Kapuk Naga Indah dengan pembeli properti di Pulau C dan D pada 9 Desember 2017. Saat itu terjadi kericuhan karena pembeli mempertanyakan status perizinan dan hak mereka atas properti di Teluk Jakarta yang mereka sudah bayar.
Seseorang dalam pertemuan tersebut merekam keributan yang terjadi dan menyebarkannya ke media sosial. Lantaran kejadian itu, pihak Agung Sedayu Group, melalui Lenny Marlina melaporkan hal itu kepada kepolisian pada 11 Desember 2017.
Polisi akhirnya menetapkan Lucia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 26 Januari 2018. Dia diduga menghujat pihak pengembang reklamasi, yakni PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group.
Menurut Argo, proses perdamaian tidak ada tekanan antara kedua belah pihak. Kedua kuasa hukum juga sudah tidak akan memperpanjang kasus pencemaran nama baik pengembang pulau reklamasi ini.
Meski masalah pencemaran nama baik pengembang pulau reklamasi ini bisa dibawa ke ranah perdata, saat itu pelapor langsung melaporkan ke polisi. Karena ada laporan, kata Argo, polisi berkewajiban melakukan penyelidikan untuk mengetahui unsur pidananya. "Kalau mau diperdatakan ke Pengadilan. Tapi, ini laporan langsung ke polisi jadi kami selidiki pidananya" ucapnya.