TEMPO.CO, Depok - Kejaksaan Negeri Kota Depok telah melimpahkan berkas dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang berkedok biro perjalanan haji dan umrah First Travel ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat, 9 Februari 2018.
Pelimpahan dilakukan setelah Kejari Depok memproses kasus First Travel tersebut selama 44 hari kerja dihitung dari waktu pelimpahan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI ke Kejari Depok.
Baca: Kasus First Travel, JPU Tengah Menyusun Surat Dakwaan
“Hari ini kasus First Travel sudah dilimpahkan ke PN Depok, JPU tinggal nunggu jadwal sidang,” ujar ketua tim jaksa penuntut umum, Heri Jerman, Jumat, 9 Februari 2018.
Heri Jerman, yang menjabat sebagai koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung tersebut, mengatakan lamanya proses pelimpahan salah satunya karena barang bukti yang terlalu banyak. “Butuh ketelitian bagi kami untuk menyelidiki kasus itu,” tutur Heri.
salah satu aset milik bos First Travel mobil Hummer berwarna putih.TEMPO/Irsyan Hasyim
Tim JPU kasus First Travel, kata Heri, terdiri atas delapan orang. Lima orang berasal dari Kejaksaan Agung. “Tiga jaksa lain dari Kejari Kota Depok," ucap Heri lagi.
Pelimpahan berkas tersebut dibenarkan oleh Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifiano. “Ia benar sudah dilimpahkan hari ini, untuk jadwal sidang perdana masih kami proses waktunya,” kata Teguh Arifiano soal kasus First Travel yang tak lama lagi masuk persidangan tersebut.