Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Detik-detik Produser RTV Korban Tabrak Lari Mobil Dodge

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Land Rover bernomor polisi B-2765-SBM yang diduga menabrak pengendara sepeda dan sepeda motor di Jalan Gator Subroto, Jakarta, Sabtu, 10 Februari 2018. Foto/Facebook
Land Rover bernomor polisi B-2765-SBM yang diduga menabrak pengendara sepeda dan sepeda motor di Jalan Gator Subroto, Jakarta, Sabtu, 10 Februari 2018. Foto/Facebook
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Maulana Aditya, 29 tahun, menjadi korban selamat dalam tabrak lari mobil Dodge Journey hitam bernomor polisi B-2765-SBM di Jalan Jenderal Gatot Subroto, depan gedung LIPI, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Februari 2018. Aditya menjadi korban tabrak lari mobil Dodge Journey saat bersepeda bersama temannya, Raden Sandy Syafiek (36), sekitar pukul 06.20 WIB.

Namun, Sandy yang berprofesi sebagai produser stasiun televisi RTV itu tewas karena luka yang cukup parah di bagian kepala, serta mengalami pendarahan. Saat itu Sandy terpental sampai 15 meter saat diseruduk mobil yang dikendarai pria berinisial M, yang telah menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah delapan jam peristiwa tabrak lari tersebut.

"Saya hanya mengalami luka ringan," kata Aditya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Sub Unit Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Sabtu, 10 Februari 2018. Aditya menhttps://metro.tempo.co/read/1059756/dodge-journey-tabrak-lari-pesepeda-monumen-ghost-bike-didirikangatakan, dirinya kerap bersepeda bersama Sandy berkeliling Jakarta. Biasanya, sebelum bersepeda mereka berdua saling berkomunikasi melalui telepon selular.

Pada hari kejadian, Aditya mengaku sempat merasa enggan untuk bersepeda. Tapi, karena mendapat pesan singkat dari Sandy untuk bersepeda, akhirnya mereka gowesan. "Tadi ada firasat, saya sudah malas (bersepeda). Kaya setengah hati mau berangkat sebelum bersepeda," ujar Aditya.

Kebetulan pagi itu cuaca sedang cerah, Aditya dan Sandy akhirnya memutuskan gowes sepeda dari Pulo Gebang, Jakarta Timur, ke Slipi, Jakarta Barat. Saat kejadian, posisi Sandy berada di belakang kiri sepeda yang digowes Aditya. Jadi, Sandy lebih dulu diseruduk mobil Dodge Journey tersebut.

Namun, mereka berdua tidak melihat mobil Dodge Journey yang menghantam dari belakang tersebut. "Begitu saya bangun mobilnya sudah tidak ada. Saya juga tidak melihat mobil yang menabrak," ucap Aditya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jenis mobil baru diketahui setelah plat nomor kendaraan Dodge Journey tersebut terlepas karena menghantam mereka berdua. Aditya mengatakan, Sandy tidak bisa bangun dan terkapar di atas trotoar dengan luka di bagian kepala yang cukup parah. "Dari mulut dan hidungnya keluar darah banyak," ujar Aditya.

Sandy dan Aditya sempat mendapatkan pertolongan pertama di rumah sakit. Namun, Sandy akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Jakarta, saat mau mendapatkan pertolongan. "Saat di rumah sakit nadinya masih ada. Namun, kata dokter, saluran pernapasannya sudah tidak befungsi. Dinyatakan meninggal," ujar Aidtya.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan telah melakukan olah TKP Dodge Journey tabrak lari pesepeda yang melibatkan Aditya. "Total ada segmen yang kami potret. Satu segmen tadi berkisar delapan menit potongan dari kejadian tersebut," kata Budiyanto seusai olah TKP.

Ia menuturkan olah TKP labrak lari menggunakan scanner tiga dimensi. Dengan menggunakan alat tersebut, penyidik bisa melihat potogan peristiwa secara animasi baik sebelum, saat dan sesudah terjadinya peristiwa tabrak lari Dodge Journey tersebut.

Lebih lanjut ia menuturkan pelaku tabrak lari berinisial M yang menabrak Sandy sampai tewas menyerahkan diri ke polisi sekitar pukul 14.45. Hingga saat ini, polisi masih menggali keterangan dari pengemudi Dodge Journey itu. "Pengemudi mengaku panik setelah menabrak," ujar Budiyanto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

13 hari lalu

Mobil Ford Ecosport dirusak massa di Pertigaan Parung Bingung, Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

Pengemudi mobil nyaris diamuk massa di Parung Bingung Depok, karena ada yang meneriakinya tabrak lari sehingga menyulut emosi warga lain.


Ford Mustang Geser Posisi Dodge Challenger Jadi Muscle Car Terlaris di 2023

7 Januari 2024

Ford Mustang Shelby GT500 2022. (Ford)
Ford Mustang Geser Posisi Dodge Challenger Jadi Muscle Car Terlaris di 2023

Ford Mustang mencatatkan penjualan sebanyak 48.605 unit sepanjang 2023. Sedangkan Dodge Challenger hanya 44.960 unit.


Keluarga Korban Tabrak Lari di Bekasi Kecewa Vonis Ringan Anggota TNI yang Hilangkan Nyawa Orang Tuanya

19 Desember 2023

Keluarga menangis usai hadir dalam sidang pembacaan putusan untuk terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi pelaku tabrak lari pasutri lanjut usia di Bekasi hingga tewas di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 18 Desember 2023. Terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasugi divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dipecat dari TNI atas perbuatannya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Keluarga Korban Tabrak Lari di Bekasi Kecewa Vonis Ringan Anggota TNI yang Hilangkan Nyawa Orang Tuanya

Keluarga korban tabrak lari yang dilakukan anggota TNI itu berharap kasus ini dibawa ke tingkat banding.


Majelis Hakim Ungkap Alasan Vonis TNI Penabrak Pasutri Lansia Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur

18 Desember 2023

Hakim ketua Pengadilan Militer II-08, Mayor Chk Gatot Sumarjono saat membacakan vonis kepada terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi, pelaku tabrak lari pasutri lanjut usia di Bekasi hingga tewas, di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 18 Desember 2023. Terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasugi divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dipecat dari TNI atas perbuatannya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Majelis Hakim Ungkap Alasan Vonis TNI Penabrak Pasutri Lansia Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur

Majelis hakim mengungkap alasan memberi hukuman lebih ringan kepada TNI pelaku tabrak lari pasutri lansia.


3 Hal yang Memberatkan Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi

18 Desember 2023

Sidang putusan terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dalam kasus tabrak lari pasutri lansia, Senin, 18 Desember 2023. Dia dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
3 Hal yang Memberatkan Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi

Selain dihukum 1 tahun 6 bukan penjara, anggota TNI itu juga dipecat dari militer.


Anggota TNI Tabrak Pasutri Lansia di Bekasi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

18 Desember 2023

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Anggota TNI Tabrak Pasutri Lansia di Bekasi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Anggota TNI yang diduga menabrak pasutri lansia di Bekasi dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini.


Jelang Vonis Hakim, Keluarga Korban Tabrak Lari oleh Anggota TNI Berharap Keadilan

17 Desember 2023

Rendra (kanan) anak pasutri korban tabrak lari di Bekasi mendatangi Denpom 2 Jaya Cijantung pada Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ami Heppy
Jelang Vonis Hakim, Keluarga Korban Tabrak Lari oleh Anggota TNI Berharap Keadilan

Rendra Falentino anak sulung korban tabrak lari hingga tewas oleh anggota TNI berharap agar Majelis Hakim bisa menegakkan keadilan.


Besok Sidang Vonis Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia Hingga Tewas, Terdakwa Minta Tidak Dipecat dari TNI

17 Desember 2023

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Besok Sidang Vonis Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia Hingga Tewas, Terdakwa Minta Tidak Dipecat dari TNI

Terdakwa anggota TNI yang tabrak lari lansia hingga tewas minta tidak dipecat dari TNI.


Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan

5 Desember 2023

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan

Anggota TNI yang menabrak pasangan suami istri lansia di Bekasi mengajukan keringanan.


Keluarga Pasutri Korban Tabrak Lari Lansia di Bekasi Keberatan Anggota TNI Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

5 Desember 2023

Rendra (kanan) anak pasutri korban tabrak lari di Bekasi mendatangi Denpom 2 Jaya Cijantung pada Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ami Heppy
Keluarga Pasutri Korban Tabrak Lari Lansia di Bekasi Keberatan Anggota TNI Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Keluarga korban tabrak lari berharap hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan Oditur Militer yang dianggap terlalu ringan.