TEMPO.CO, Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan penahanan tersangka berinisial M, yang melakukan tabrak lari terhadap produser Rajawali Televisi Raden Sandy Syafiek, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, depan gedung LIPI, Sabtu kemarin.
"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam. Tersangka resmi kami tahan mulai hari ini pukul 15.00," kata Kepala Sub Unit Penegakan Hukum Polda Meteo Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, Minggu, 11 Februari 2018.
Berdasarkan mekanisme hukum acara penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Status M sebagai tersangka sudah ditetapkan Sabtu malam, pukul 19.00. Menurut Budiyanto, sejauh ini tersangka cukup kooperatif dalam penyelidikan polisi.
Tersangka menyerahkan diri Sabtu sore pukul 14.45 WIB, setelah menabrak dua pengguna sepeda pukul 06.20 di hari yang sama, yakni Sandy dan Maulana Aditya, 29 tahun. Dalam kecelakaan itu, Aditya hanya mengalami luka ringan
"Tersangka menyerahkan diri. Saksi yang kami panggil membenarkan bahwa tersangka yang ada di dalam mobil tersebut," ujarnya.
Saat Tempo menanyakan saksi yang melihat tersangka, Budiyanto enggan memberi tahunya. "Itu teknis ya. Berdasarkan keterangan saksi memang dia yang ada di dalam mobil," ujarnya.
Ia menuturkan tersangka lari setelah menabrak karena takut dihakimi massa. Setelah tersangka sampai di rumah, dan mengetahui korban meninggal, M langsung menyerahkan diri ke poliai.
Kepada polisi, M mengaku panik sehingga kabur dari lokasi kejadian setelah menabrak dua pengguna sepeda tersebut. Apalagi, M menabrak usai salip menyalip dengan pengguna sepeda motor.
"Tersangka memang sempat emosi karena disalip sepeda motor begitu keluar dari pintu tol Tegal Parang," ujarnya menjelaskan kasus tabrak lari.