TEMPO.CO, Jakarta - Pengendali jaringan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Jakarta, Lim Toh Hing alias Onglay, tewas ditembak tim Satuan Tugas Khusus Markas Besar Kepolisian RI dan Kepolisian Daerah Metro Jaya di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 10 Februari 2018.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Onglay ditembak mati karena melawan dan berusaha merebut senjata polisi saat pengembangan kasus tersebut di Dadap. "Akhirnya, kami tembak di tempat dan meninggal saat mau dibawa ke rumah sakit," ucap Tito di Jakarta, Senin, 12 Februari 2018.
Tewasnya Onglay bermula dari langkah polisi yang menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 239,7 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi yang disimpan di dalam 12 mesin cuci di Kompleks Pergudangan Harapan Dadap Jaya Nomor 36, Gudang E12, Dadap, Kamis, 8 Februari 2018.
Saat penggerebekan, polisi meringkus Joni alias Marvin Tandiano. Dalam pengembangan, polisi menangkap Andi alias Liu Kim Liong di Jalan Raya Prancis, Dadap. Indrawan alias Alun ditangkap karena menugaskan Andi dalam membantu tersangka Joni menjaga gudang sabu. "Alun adalah narapidana lembaga pemasyarakatan di Jakarta," ujar Tito.
Setelah mengembangkan jaringan ini, barulah otak sindikat mereka, yakni Onglay, diciduk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Jumat, 9 Februari 2018. Keesokan harinya, Sabtu, 10 Februari 2018, polisi membawa Onglay untuk kembali melakukan pengembangan ke Dadap.
Namun, karena berusaha merebut senjata polisi, Onglay ditembak hingga tewas. "Total tersangka ada empat yang sudah kami tangkap dalam jaringan sabu Malaysia-Jakarta ini," tutur Tito.
Tito mengatakan para tersangka penyelundup sabu dan ekstasi itu dijerat Pasal 144 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ucap Tito.