TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang dijadwalkan menggelar persidangan perdana atas terdakwa Jonny Setyawan, 37 tahun, dalam perkara pembunuhan terhadap kekasih gelapnya, bos bakmi Vera Yusita Sumarno (43), Senin siang.
Kuasa hukum Jonny, M. Goni, mengatakan persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. "Dakwaan akan dibacakan, kami siap mendengarkan. Terdakwa juga dalam keadaan sehat," kata Goni, Senin, 12 Februari 2018.
Pembunuhan bermula dengan makan malam bersama Jonny dengan Vera di rumah Lisa, teman Vera, di Cipondoh, pada Sabtu malam, 16 Septenber 2017. Usai makan malam, Jonny mengajak bos bakmi itu ke kamar kosnya. Jonny kos karena dalam proses cerai dengan istrinya.
Keduanya mengobrol dan merokok bersama. Lantas melakukan hubungan intim. Ternyata Jonny minta berhubungan badan kembali, namun ditolak Vera dengan alasan masih ada hari esok. Vera juga menyinggung harga diri Jonny dan membandingkan dengan kawan selingkuhan sebelumnya.
Jonny naik pitam. Dia pergi ke dapur, mengambil pisau dan menusukan ke leher Vera. Dua kali tusukan, bos bakmi itu bersimbah darah dan tak bergerak lagi. Jonny menutupi wajah kekasihnya itu dengan bantal. Dia kabur ke rumah pamannya dan pesantren di Leuweung Gede, Bogor, Jawa Barat. Pada Senin, 18 September 2017 polisi menangkapnya.