TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan mendorong pembuatan peraturan gubernur untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dalam pergub tersebut, kata dia, pengusaha UMKM akan diizinkan menggunakan rumah untuk tempat usaha mereka.
"Kami akan memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil supaya memiliki usaha di rumahnya sendiri, seperti garasi inovasi," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 12 Februari 2018.
Baca : Sandiaga Uno Revisi Perda Zonasi, Ingin Seperti Silicon Valley
Sandiaga mengatakan akan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi si pengusaha. Syarat pertama yaitu, luas rumah harus sekitar 30 meter persegi. Kedua, jumlah pegawai tidak boleh lebih dari 19 orang. Syarat ketiga area rumah yang digunakan sebagai tempat usaha maksimal 20 persen dari luas bangunan.
"Syarat lainnya itu adalah usaha pertama, bukan cabang," kata Sandiaga sembari menyebut tak akan membatasi jenis usaha yang boleh dilakukan di rumah. Dia hanya mensyaratkan jenis usaha itu tidak menimbulkan limbah dan masalah lalu-lintas.
Guna mendorong upayanya itu, Sandiaga juga akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Dia mengatakan aturan yang direvisi itu tidak akan menyalahi aturan karena tetap mempertimbangkan tata ruang Jakarta.
Sandiaga Uno berencana melakukan finalisasi Perda Zonasi tahun ini. Dia menargetkan perda tersebut dapat mulai diterapkan pada 2019.