TEMPO.CO, Jakarta -Sidang perkara ujaran kebencian di media sosial atas nama terdakwa Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting memasuki tahap mendengarkan keterangan ahli bahasa yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU). Krisanjaya, ahli bahasa yang diundang, menjelaskan ujaran Jonru di media sosial berpotensi menimbulkan permusuhan.
"Bisa mengakibatkan permusuhan dan ada unsur penghinaan," ujar Krisanjaya saat memberikan kesaksian di sidang Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Februari 2018.
Baca : Dipenjara, Jonru Ginting Rindu Bermain Facebook
Krisan berpendapat, postingan Jonru Ginting, yang membahas mengenai mafia Cina dan ajakan agar tidak solat ied di masjid Istiqlal karena imamnya adalah Quraish Shihab, mengandung unsur permusuhan dan bisa mengakibatkan perselisihan di masyarakat.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.
Muannas juga menemukan unggahan Jonru yang mengandung sentimen terhadap individu. Jonru Ginting, kata dia, pernah mengajak umat Islam agar tidak salat di Masjid Istiqlal karena imamnya adalah Quraish Shihab.
Lebih lanjut, Krisanjaya mengungkapkan, postingan Jonru Ginting mengandung ambiguitas. Sehingga pembaca postingan itu bisa salah menafsirkan maksud sebenarnya dari yang ingin disampaikan Jonru. Padahal, seharusnya jika tidak ingin menimbulkan perselisihan, postingan Jonru Ginting harus detail dan jelas.