TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas enam rekomendasi Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya tentang Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Anies masih enggan mengatakan apakah akan mengikuti rekomendasi tersebut atau tidak.
“Sekarang lagi dibahas, nanti kita laporkan (hasilnya) lagi,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa, 13 Februari 2018.
Baca juga: Penataan Pasar Tanah Abang, Polda Ungkap Dampak Lalu Lintasnya
Kemarin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra berharap Anies Baswedan memperhatikan rekomendasi dari kepolisian untuk membuka seluruh Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Alasannya, penutupan jalan itu justru menambah tingkat kemacetan di kawasan Tanah Abang.
"Dari enam poin yang kami rekomendasikan, belum ada yang diikuti,” kata Halim, Senin, 12 Februari 2018. “Kami minta Jalan Jatibaru dikembalikan lagi sesuai dengan fungsi jalan tersebut. Sekarang baru dibuka satu lajur untuk angkutan, belum seluruhnya."
Penutupan Jalan Jatibaru itu dilakukan Anies untuk menata kawasan Tanah Abang. Awalnya, jalan itu ditutup seluruhnya untuk memfasilitasi pedagang kaki lima. Namun, setelah aksi unjuk rasa sopir angkot, satu jalur dibuka, sedangkan satu lagi tetap digunakan pedagang kaki lima.
Menurut Halim, berdasarkan hasil kajian, penutupan jalan itu justru menambah tingkat kemacetan di kawasan Tanah Abang. Angka kecelakaan lalu lintas juga melonjak.
Berdasarkan kajian itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi kepada Gubernur. Salah satunya mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru untuk kendaraan.
Selain itu, Direktorat Lalu Lintas meminta pemerintah melibatkan kepolisian menata kawasan Tanah Abang. Terutama untuk menganalisis secara komprehensif, baik kajian hukum maupun sosial, penataan kaki lima di sana.
“Dengan kajian yang komprehensif, diharapkan tidak menimbulkan masalah yang baru,” kata Halim.
Dia menyebut, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 93 dan 94 disebutkan polisi harus dilibatkan dalam kajian pemanfaatan jalan. Alasannya, kepolisian memegang kewenangan penuh menegakkan aturan di jalan.
“Saya mohon bantuan kawan-kawan wartawan agar menyampaikan kepada beliau (Anies Baswedan),” ujar Halim.