TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meringkus sopir taksi online berinisial AN, 30 tahun, yang diduga berbuat cabul sekaligus pencurian terhadap perempuan ABK (28).
"Sopir ada di Bekasi, kemarin sudah kami amankan," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Februari 2018.
Dalam penangkapan, dia menerangkan, polisi melepaskan timah panas ke kaki AN setelah melepaskan tembakan peringatan lantaran tersangka berusaha melarikan diri. "Dia lari saat diminta mencari ponsel korban yang dibuang."
Baca: Pengemudi Taksi Online `Tuyul` Bobol Grab Hingga Rp 600 Juta
Argo menuturkan, pada Senin dini hari, 12 Februari 2018, sekitar pukul 04.00 WIB, ABK menaiki taksi online menuju ke Bandara Soekarno-Hatta. Tapi, AN malah membelokkan mobilnya ke tempat yang sepi dan gelap. Di sana AN melakukan tindakan cabul. Korban sempat melawan namun sia-sia.
Sopir taksi online cabul tersebut juga mengambil ponsel milik ABK sebelum menurunkan korban di daerah Bandara Soekarno-Hatta. ABK lalu melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Tersangka AN ditahan sembari menjalani pengobatan di di Rumah Sakit Polri R. Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.