TEMPO.CO, Tangerang - Mia Audina dan Ryan Aristia, korban persekusi atau dikenal sebagai dua sejoli diarak bugil, memberikan keterangan secara terbuka di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini, 13 Februari 2018.
Kedua korban yang kini telah menikah itu memberikan kesaksian untuk melawan Komarudin dan lima terdakwa lain dalam perkara persekusi pada 10 November 2017 tersebut. Komarudin adalah Ketua RT setempat ketika kejadian.
Baca: Dua Sejoli Diarak Bugil, Ketua RT Ngompori Warga Buat Video
Mia dan Ryan diminta oleh hakim untuk menjelaskan peran para terdakwa pada malam kejadian. "Ini (menunjuk Komarudin) yang menarik baju saya, itu yang memukul Ryan," kata Mia terlihat menahan amarah.
Kesaksian Mia dan Ryan dibenarkan terdakwa. Keduanya menyatakan menanggung malu atas tindakan para terdakwa.
Dua sejoli diarak bugil lalu dipukul dan ditelanjangi lantaran dituding berbuat mesum di kamar kontrakan. Bahkan, rekaman video persekusi mereka diunggah ke media sosial dan grup percakapan WhatsApp.
Seusai sidang, para terdakwa bersalaman dengan korban. Hakim Irfan kemudian berkata, "Kalian (kedua korban) betul sudah memaafkan mereka (terdakwa)?"
Mia dan Ryan pun kompak menyatakan belum memaafkan. "Ya, sudah pulang, kenapa salaman," ucap Hakim Irfan.
Ryan adalah pegawai tenaga lepas Badan Pertanahan Nasional Tangerang. "Jadi juru ukur freelance," ujar Ryan yang mengaku berstatus duda saat berpacaran dengan Mia.
Sebulan sebelum peristiwa, Ryan dan Mia memang berencana menikah. Mia, buruh pabrik sepatu, waktu itu baru dua pekan mengontrak rumah petak di Desa Kadu, Cikupa, Tangerang. Karena itu dia kerap meminta Ryan mengirim makanan.
"Waktu Pak RT dan orang-orang itu datang, saya sedang makan nasi telur ceplok, Ryan di kamar mandi gosok gigi selesai makan," ujar Mia.
Ketua majelis hakim Irfan memulai sidang sekitar pukul 15.30 WIB. Selain Mia dan Ryan, saksi yang dihadirkan adalah Nahrowi, orang tua Ryan. Namun, karena waktu tak memungkinkan Nahrowi diminta bersaksi dalam persidangan pekan depan. Persidangan perkara persekusi dua sejoli diarak bugil dilanjutkan pada Selasa pekan depan. "Masih keterangan saksi-saksi," ujar jaksa penuntut umum Rahmadi Seno.