Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Sejoli Diarak Bugil Ungkap Detail Perbuatan Para Pelaku

image-gnews
Seorang polisi di depan rumah kontrakan petak dimana MA, wanita pasangan sejoli yang diarak bugil di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Seorang polisi di depan rumah kontrakan petak dimana MA, wanita pasangan sejoli yang diarak bugil di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Mia Audina dan Ryan Aristia, korban persekusi atau dikenal sebagai dua sejoli diarak bugil, memberikan keterangan secara terbuka di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini, 13 Februari 2018.

Kedua korban yang kini telah menikah itu memberikan kesaksian untuk melawan Komarudin dan lima terdakwa lain dalam perkara persekusi pada 10 November 2017 tersebut. Komarudin adalah Ketua RT setempat ketika kejadian.

BacaDua Sejoli Diarak Bugil, Ketua RT Ngompori Warga Buat Video

Mia dan Ryan diminta oleh hakim untuk menjelaskan peran para terdakwa pada malam kejadian. "Ini (menunjuk Komarudin) yang menarik baju saya, itu yang memukul Ryan," kata Mia terlihat menahan amarah.

Kesaksian Mia dan Ryan dibenarkan terdakwa. Keduanya menyatakan menanggung malu atas tindakan para terdakwa.

Dua sejoli diarak bugil lalu dipukul dan ditelanjangi lantaran dituding berbuat mesum di kamar kontrakan. Bahkan, rekaman video persekusi mereka diunggah ke media sosial dan grup percakapan WhatsApp.

Seusai sidang, para terdakwa bersalaman dengan korban. Hakim Irfan kemudian berkata, "Kalian (kedua korban) betul sudah memaafkan mereka (terdakwa)?"

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mia dan Ryan pun kompak menyatakan belum memaafkan. "Ya, sudah pulang, kenapa salaman," ucap Hakim Irfan.

Ryan adalah pegawai tenaga lepas Badan Pertanahan Nasional Tangerang. "Jadi juru ukur freelance," ujar Ryan yang mengaku berstatus duda saat berpacaran dengan Mia.

Sebulan sebelum peristiwa, Ryan dan Mia memang berencana menikah. Mia, buruh pabrik sepatu, waktu itu baru dua pekan mengontrak rumah petak di Desa Kadu, Cikupa, Tangerang. Karena itu dia kerap meminta Ryan mengirim makanan.

"Waktu Pak RT dan orang-orang itu datang, saya sedang makan nasi telur ceplok, Ryan di kamar mandi gosok gigi selesai makan," ujar Mia.

Ketua majelis hakim Irfan memulai sidang sekitar pukul 15.30 WIB. Selain Mia dan Ryan, saksi yang dihadirkan adalah Nahrowi, orang tua Ryan. Namun, karena waktu tak memungkinkan Nahrowi diminta bersaksi dalam persidangan pekan depan. Persidangan perkara persekusi dua sejoli diarak bugil dilanjutkan pada Selasa pekan depan. "Masih keterangan saksi-saksi," ujar jaksa penuntut umum Rahmadi Seno. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

12 April 2018

Para terdakwa sejoli diarak bugil tertunduk saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang,
Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Gunawan Saputra alias Pak RW, 42 tahun, divonis 1 tahun 6 bulan karena melakukan penganiayaan terhadap sejoli diarak bugil, Ryan Aristia-Ryan Arista.


Pak RT Pelaku Kasus Dua Sejoli Diarak Bugil Divonis 5 Tahun Bui

12 April 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Pak RT Pelaku Kasus Dua Sejoli Diarak Bugil Divonis 5 Tahun Bui

Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa pelaku persekusi dua sejoli diarak bugil itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU tujuh tahun penjara.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

3 April 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

Saat membacakan pledoi, Pak RT menyatakan menyesal dan meminta maaf atas terjadinya insiden sejoli diarak bugil.


Pak RT dan Pak RW Kampung Sejoli Diarak Bugil Berganti, lalu...

23 Maret 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Pak RT dan Pak RW Kampung Sejoli Diarak Bugil Berganti, lalu...

Kampung kasus sejoli diarak bugil, di Cikupa, Tangerang, punya pengganti Ketua RT Komarudin alias Pak RT, 44 tahun dan Ketua RW Gunawan Saputra (42).


Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

23 Maret 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

Warga Kampung Kadu, Cikupa, Tangerang, lokasi sejoli diarak bugil, yang kini sudah menikah, tak peduli nasib Ketua RT dan Ketua RW yang dituntut bui.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

20 Maret 2018

Rumah kontrakan petak di mana MA, wanita sejoli yang diarak bugil, tinggal di Sukamulya, Cikupa, Tangerang, telah dipasangi garis polisi, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

Tuntutan terhadap Ketua RT Komarudan alias Toto paling berat dibandingkan lima terdakwa kasus sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang itu.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

20 Maret 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

Ketua RT Komarudin, terdakwa sejoli diarak bugil, menangis saat mendengar jaksa penuntut umum menuntut tujuh tahun penjara.


Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

20 Maret 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

Jaksa Penuntut Umum Rahmadi Seno mengatakan pihaknya akan membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa persekusi sejoli diarak bugil di Tangerang.


Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

13 Februari 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

Mia Audina dan Ryan Aristia, Sejoli diarak bugil yang kini telah menikah, memberikan keterangan secara terbuka di depan majelis hakim PN Tangerang.


Sejoli Diarak Bugil Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi

17 November 2017

Tim Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LSPK) menemui sejoli korban persekusi dan penganiayaan, R dan M di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kamis, 16 November 2017. Foto/Dokumentasi LSPK
Sejoli Diarak Bugil Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi R, 28 tahun, dan kekasihnya, MA (20), sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang.