TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan manajer karaoke 4Play di kompleks Hotel Alexis telah mengakui ciri-ciri video yang dipublikasi oleh Majalah Tempo dan Tempo.co.
"Dia (manager karaoke 4Play) mengakui ciri-cirinya yang di video itu. Ciri-cirinya adalah seperti di ruangan dia. Dia mengaku itu adalah ciri-ciri ruangan itu kalau di video adalah ruangan seperti yang di tempat karaoke dia ciri-cirinya," kata Tinia Budiati saat dihubungi, Selasa, 13 Februari 2018.
Baca : Soal Prostitusi, 4Play Club Alexis: Pengakuan Itu Bukan Hasil Pemeriksaan BAP
Menurut Tinia pihak 4Play sekarang sedang mencari pembuktian, bahwa kapan hal tersebut dilakukan. "Apa baru-baru ini atau itu film lama. Gitu, makanya, karena si Alexis bilang akhir-akhir ini mereka sudah tidak melakukan, tidak ada seperti itu," kata Tinia.
Sebelumnya pada Sabtu, 10 Februari 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan manajemen karaoke 4Play Club & Bar Lounge mengakui masih ada praktik bisnis seks atau prostitusi di tempat hiburan yang sebelumnya bernama Hotel Alexis itu.
Menurut Anies manajemen 4Play mengungkapkannya dalam pemeriksaan oleh pemerintah pada Jumat, 9 Februari 2018. "Mereka mengaku bersalah. Sudah ada di BAP (berita acara pemeriksaan)," katanya di kantor Wali Kota Jakarta Utara, hari ini, 10 Februari 2018.
Pada 12 Februari 2018 pengelola tempat hiburan di dalam kompleks Hotel Alexis itu juga membantah telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait hal tersebut.
"Kami tidak pernah membuat pengakuan bersalah terkait adanya praktik prostitusi di tempat kami," ujar Legal Consultant 4Play, Lina Novita, dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Februari 2018.
Lebih lanjut Tinia mengatakan saat ini memang sedang dilakukan pemeriksaan pada Kamis besok. "Kita sudah janji, karena besok tidak bisa dari pihak Kepolisian untuk kita memanggil. Karena kita ini kan perlu ada peralatan untuk, ada ahli IT-nya, gitu, untuk melihat bahwa ini bukan film-filmnya rekayasa dan sebagainya," kata Tinia.
Menurut Tinia, saat ini yang memiliki wewenang untuk melanjutkan wewenang tersebut adalah polisi.
"Disparbud itu sejak perubahan struktur organisasi di SOPK-nya, struktur organisasi dan tata kerjanya itu pokoknya struktur organisasi kita tuh kita tidak ada bidang pengawasan," ujar Tinia lagi. Tinia mengatakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta hanya memiliki wewenang pembinaan, termasuk dalam kasus eks-Alexis.