TEMPO.CO, Tangerang – Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Tangerang melakukan pemblokiran pada 300 bidang tanah yang akan dibangun landasan pacu 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Pemblokiran ini dilakukan karena sengketa kepemilikan tanah terjadi pada ratusan bidang tanah tersebut.
“Satu bidang tanah diakui puluhan orang,"ujar Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Sugiyadi, kepada Tempo pada Rabu 14 Februari 2018.
Baca juga: Korban Penggusuran Runway Bandara Soekarno-Hatta Batal Demo
Ratusan bidang tanah dalam status sengketa itu berada di Desa Rawa Rengas dan Rawa Burung, Kabupaten Tangerang, dua dari tiga desa yang terdampak penggusuran untuk landasan pacu Bandara Soekarno-Hatta.
“300 bidang tanah ini diblokir setelah ada pengajuan pemblokiran dari salah satu pihak,” katanya.
Menurut Sugiyadi, 300 bidang tanah yang saat ini berstatus quo tersebut diantaranya adalah ; tanah seluas 2,5 hektar di Desa Rawa Rengas yang diklaim oleh 81 orang. Tanah seluas 3 hektar di Rawa Rengas diklaim oleh 90 orang tanah seluas 2 hektar di Desa Rawa Burung diklaim 36 orang dan tanah seluas 2 hektar di Rawa Burung diklaim 21 orang.
Pihak yang mengklaim lahan itu, ujar Sugiyadi, rata rata memiliki bukti berupa akte tanah dan pembayaran PBB.
Sugiyadi membantah jika kasus saling klaim tanah ini terjadi karena tumpang tindih sertifikat atau adanya sertifikat tanah ganda. "Persoalannya bukan itu, kalau akte kan bisa dimiliki oleh pemilik ataupun pembeli tanah sebelumnya," katanya.
Sengketa tanah seperti ini, kata Sugiyadi dapat diselesaikan dengan cara mediasi antara pihak yang bersengketa atau melalui konsinyasi Pengadilan. "Uang akan kami titipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, nanti siapa yang berhak menerima berdasarkan putusan pengadilan," katanya.
Sugiyadi mengakui jika jumlah tanah yang berstatus quo ini terus bertambah. Jika pada Desember lalu, BPN memblokir 253 bidang tanah. "Jumlahnya fluktuatif, karena ada yang selesai dengan mediasi, ada juga yang mengajukan pemblokiran baru,"katanya.
Pembangunan runway ketiga Bandara Soekarno-Hatta membutuhkan luas lahan yang cukup besar yakni mencapai 216 hektare. Dari kebutuhan lahan tersebut, AP II telah memiliki tanah seluas 42,85 hektare sehingga diperlukan pembebasan tanah seluas 173,19 hektare.
Tanah yang dibebaskan mencakup wilayah Kota Tangerang yakni Kelurahan Selapajang Jaya dan Kelurahan Benda yang telah selesai di bebaskan. Saat ini pembebasan lahan berjalan alot di Desa Rawa Burung dan Desa Rawa Rengas, Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya,Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin memperkirakan runway ketiga dengan dimensi 3000 x 60 m2 ini dapat mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2018 untuk mendukung peningkatan pergerakan pesawat mencapai 114 pergerakan per jam.
Menurut Awaluddin, penambahan runway ini juga merupakan salah satu langkah antisipasi untuk mengakomodir peningkatan jumlah penumpang yang pada tahun 2025 diperkirakan mencapai di atas 100 juta penumpang.
"Adanya runway ketiga ini akan menjadikan Bandara Soekarno-Hatta semakin kompetitif, dimana saat ini Bandara Internasional Soekarno-Hatta juga telah dinobatkan sebagai bandara paling terkoneksi di Asia Pasifik dan nomor 7 di dunia."
Saat ini dengan runway kesatu dan kedua, Bandara Soekarno-Hatta dapat mengakomodir 72 pergerakan per jam dan tengah dalam proses menuju 86 pergerakan pesawat per jam.