TEMPO,CO, Jakarta - Pengendara mobil yang menyeruduk polisi, Sebastian Osi menyatakan menyesal atas perbuatannya terhadap anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Aiptu Marulam Rumah Horbo di perempatan Matraman, Jakarta Timur, pada Senin, 5 Februari 2018.
“Saya Sebastian Osi meminta maaf kepada Kepolisian seluruh Republik Indonesia, terutama kepada Aiptu Marulam,” kata Sebastian di Mapolres Jakarta Timur, Selasa 13 Februari 2018.
Atas perbuatannya, Sebastian terancam penjara 1 tahun 4 bulan karena melakukan tindak pidana melawan aparat hukum.
Baca: Pengakuan Pengemudi Cadillac Seret Polisi 10 Meter di Matraman
"Dikenakan Pasal 212 KUHP, melawan petugas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana di Kantor Polres Jakarta Timur, Selasa 13 Februari 2018.
Awalnya, Aiptu Marulam Rumah Horbo sedang mengatur lalu lintas di perempatan Matraman, Jakarta Timur. Kemudian sekitar pukul 15.20 WIB, Sebastian yang mengendarai mobil, ditilang oleh Maralum.
Sebastian melaju lurus ke Jalan Tambak dari arah Pramuka, Jakarta Timur. Di perempatan tersebut pengendara kendaraan bermotor memang dilarang melaju lurus dan diwajibkan untuk berbelok kiri ke arah Slamet Riyadi terlebih dahulu.
Marulam meminta kelengkapan surat-surat kendaraan Sebastian. Namun, Sebastian menolak. Pria ini malah memaki petugas dengan kata-kata kasar.
“Gue tanduk lo, gue tanduk lo!” ucap Sebastian yang berkepala plontos dan berbadan gempal itu mengancam.
Benar juga, Sebastian Osi menggunakan kepalanya bak banteng menyeruduk dada Marulam.
Marulam kemudian melaporkan apa yang ia alami ke Polres Jakarta Timur pada 8 Februari 2018. Lima hari kemudian, polisi menangkap Sebastian di Perum Taman Raya Citayam, Bojong Gede, Bogor.
Sebastian ditangkap pada Selasa 13 Februari 2018 tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita mobil yang digunakan Sebastian Osi ketika ditilang Marulam sebagai barang bukti.