TEMPO.CO, Jakarta – Berkas penyidikan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani dikabarkan telah lengkap oleh kejaksaan alias P21. Kabar itu disampaikan Jack Lapian, yang melaporkan kasus ini ke kepolisian.
"P21 Ahmad Dhani terkait kasus UU ITE akan dirilis resmi oleh pihak kejaksaan," ujar Jack kepada Tempo, pada Rabu 14 Februari 2018. Kendati demikian, Jack tidak mau memberitahu dari mana dia mendapat info tersebut.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Prabowo: Ahmad Dhani Tenang Saja...
Jack menuturkan informasi lebih rinci akan disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, sekitar pukul 14.00 WIB.
Sementara itu anggota tim penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengaku tidak mengetahui informasi tersebut. "Saya belum dapat informasi itu."
Ikuti: Kasus-Kasus Keluarga Ahmad Dhani, dari Dul sampai Makar
Hingga laporan ini ditulis, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memberikan informasi resmi ihwal status kelengkapan berkas itu.
Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Simak juga: Ahmad Dhani Mengaku Akan Terus Menyebarkan Kebencian
Cuitan Dhani dengan frasa "penista agama" dianggap diarahkan kepada Ahok. Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”
Dibutuhkan waktu sembilan bulan sampai laporan itu masuk ke penyidikan dan polisi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Ahok via media sosial.