TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dengan Veronica Tan kembali ditunda, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tepat di hari Valentine, Rabu, 14 Februari 2018.
Alasannya, Hakim Ketua Sutaji yang rencananya memimpin persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti dari penggugat (Ahok), tidak hadir.
Pengacara Ahok, Josefina Syukur, mengatakan sidang ditunda sampai dengan Rabu pekan depan, 21 Februari 2018, karena Hakim Ketua saat ini sedang berada di Pengadilan Tinggi. Sidang hari ini dimulai pukul 11.30 dan hanya berlangsung 10 menit.
Baca: Ini Cokelat Favorit Ahok dalam Kado Valentine
"Pekan depan agenda sidang masih sama, pemeriksaan bukti berupa berkas administrasi yang mendukung gugatan," katanya.
Adapun bukti yang akan disiapkan juga berasal dari rekaman, screen capture, surat, dan berkas lain yang mendukung gugatan. Dalam sidang pekan depan, pihak Josefina berjanji membuka dengan gamblang berkas tersebut. "Pekan depan disampaikan bukti apa saja yang dibawa," ujarnya.
Menurut dia, keputusan perceraian Ahok dengan istrinya sudah final. Selain itu, Ahok juga telah menjelaskan jika perceraiannya karena ada pihak lain. "(Penyebab) peceraiannya sudah jelas,” ucapnya.
Sidang hari ini, ketiga kalinya Veronica tidak menghadiri kasus peceraiannya. Sebelumnya, ia tidak hadir dalam sidang perceraiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 7 Februari 2018. Hingga sidang dimulai pukul 10.30, Veronica ataupun kuasa hukumnya tidak juga datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada sidang Rabu, 7 Februari lalu, merupakan kedua kalinya Veronica tak menghadiri sidang gugatan cerai yang dilayangkan Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 5 Januari 2018. Sebelumnya, Veronica tidak hadir pada sidang perdana perceraiannya dengan Ahok yang berlangsung Rabu, 31 Januari 2018.