TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan Dishub DKI Jakarta belum bisa mengakomodasi rekomendasi dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra ihwal pembukaan kembali Jalan Jatibaru Raya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Ya untuk saat ini kebijakan pembukaan kembali (Jalan Jatibaru Raya), option tersebut kita belum bisa akomodir dan ini sudah kita sampaikan juga ke Dirlantas," kata Sigit Wijatmoko saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.
Baca : Polisi Kembali Desak Anies Baswedan Buka Jalan Jatibaru Raya
Sebelumnya Halim Pagarra berharap Gubernur Anies Baswedan memperhatikan rekomendasi dari kepolisian untuk membuka seluruh Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Alasannya, penutupan jalan itu justru menambah tingkat kemacetan di kawasan Tanah Abang.
"Dari enam poin yang kami rekomendasikan belum ada yang diikuti,” kata Halim, Senin, 12 Februari 2018. "Kami minta Jalan Jatibaru Raya dikembalikan lagi sesuai fungsi jalan tersebut. Sekarang baru dibuka satu lajur untuk angkutan, belum seluruhnya."
Simak: Infografis Peta Pedagang dan Pengalihan Arus Akibat Penutupan Jalan Jatibaru Raya
Penutupan Jalan Jatibaru Raya itu dilakukan Anies Baswedan untuk menata kawasan Tanah Abang. Awalnya jalan itu ditutup seluruhnya untuk memfasilitasi pedagang kaki lima. Namun setelah aksi unjuk rasa sopir angkot, satu jalur dibuka sedangkan satu lagi tetap digunakan oleh pedagang kaki lima.
Menurut Halim, berdasarkan hasil kajian, penutupan jalan itu justru menambah tingkat kemacetan di kawasan Tanah Abang. Angka kecelakaan lalu lintas juga melonjak. Berdasarkan kajian itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi kepada gubernur. Salah satunya adalah mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru untuk kendaraan.
Selain itu, Direktorat Lalu Lintas juga meminta pemerintah melibatkan kepolisian dalam menata kawasan Tanah Abang. Terutama untuk menganalisa secara konfrehensif, baik kajian hukum dan sosial, untuk penataan kaki lima di sana. “Dengan kajian yang komprehensif, diharapkan tidak menimbulkan masalah yang baru,” kata Halim.
Simak pula : Ditawari OK-OTrip, Sopir Angkot Tanah Abang: Gajinya Suka Telat
Permintaan Halim terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya itu bukan tanpa alasan. Sebab dalam Pasal 93 dan 94 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, kata Halim, polisi memang harus dilibatkan dalam kajian pemanfaatan jalan. Karena kepolisian memegang kewenangan penuh dalam menegakan aturan di jalan.
"Saya mohon bantuan kawan-kawan wartawan agar menyampaikan kepada beliau ( Anies Baswedan )," demikian Halim.
Lebih lanjut Sigit mengatakan menerima masukan dan mengapresiasi masukan soal Jalan Jatibaru Raya tersebut. "Tetapi yang sekarang dilakukan di kawasan Tanah Abang adalah satu bentuk rekayasa yang harus diambil Pemprov sebagai langkah awal untuk bagaimana membangun kawasan Tanah Abang secara keutuhan," Sigit menukas.