TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan bahwa akan menekankan bahwa taksi online yang yang tidak lulus uji KIR untuk tidak beroperasi di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI akan mengembalikan sesuai peraturan dan ketentuan. "Kalau mereka (taksi online) tidak lolos, tentunya bagaimana berikutnya sesuai dengan peraturan yang dibuat," kata Sandiaga Uno di Kinanti Building, Epicentrum, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018.
Baca : Sopir Taksi Online Cabul Ditembak Sebelum Ditangkap
Menurut Sandiaga Uno, Kementerian Perhubungan telah memberikan syarat. Jadi taksi online harus lulus uji KIR. "Kami akan bantu Kemenhub untuk penegakannya," ucap Sandiaga Uno.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.427 kendaraan angkutan online tidak lulus dalam uji KIR. Meski demikian, belum adanya batasan kuota dan identitas resmi angkutan online menjadi kendala DKI mewajibkan angkutan online uji KIR.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, berdasarkan data hingga Selasa, 13 Februari 2018 kemarin, dari 18.093 unit kendaraan angkutan online yang mengikuti uji KIR, sebanyak 1.427 di antaranya tidak lulus uji KIR.
Artinya, meski armada yang digunakan berusia minimal lima tahun dan kerap dijadikan alasan para pebisnis angkutan online tidak mengikuti uji KIR, faktor keselamatan belum terjamin apabila belum uji KIR.
Adapun rincianya yaitu, lanjut Andri, PPRI (Grab), lulus sebanyak 4.179 kendaraan, tidak lulus 381 kendaraan dengan total 4.560 kendaraan; UBER (Tjub) lulus 3.754 kendaraan,tidak lulus 266 kendaraan dengan jumlah 4.020 kendaraan; Go Car (Panorama) Lulus 2.312 kendaraan, tidak lulus 211 kendaraan dengan jumlah total 2.523 kendaraan; PT. Teknologi lulus 5.232 kendaraan, tidak lulus 396 kendaraan dengan jumlah 5.628 kendaraan; dan Inkoppol lulus 1.183 kendaraan, tidak lulus 171 kendaraan dengan jumlah 1.354 kendaraan.
"Kami harap dengan adanya identitas angkutan taksi online, kewajiban Uji KIR bisa lebih mudah dilakukan," kata Andri.