TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Fachri Albar ditangkap polisi di rumahnya, Serenia Hills, Cireundeu, Jakarta Selatan, pagi tadi, karena memakai narkoba jenis sabu. Bahkan ia terancam mendekam di bui, paling lama 12 tahun setelah kedapatan menyalahgunakan beberapa jenis narkotika lainnya.
Fachri bakal dijerat Pasal 112 sub Pasal 111 Undang-Undang Narkotika. "Jadi, ancamannya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin, di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018.
Baca : Fachri Albar Kenal Narkoba Sejak 2015, Ini yang Pernah Digunakan
Polisi membekuk anak kandung musikus legendaris Ahmad Albar itu di rumahnya, di Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, pada pagi hari ini, Rabu, 14 Februari 2018 pukul 07.00.
Penangkapan itu diawali dari laporan masyarakat melalui program aplikasi online, Qlue, sekitar tiga bulan yang lalu. Dari aduan itu, polisi lantas melakukan pembuntutan dan profiling terhadap Fachri, sebelum akhirnya melakukan penangkapan pada pagi hari tadi.
Di rumah Fachri, kata Mardiaz, ditemukan beberapa barang bukti, antara lain satu plastik klip sabu-sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolit, satu butir narkotika jenis calmlet, dan beberapa alat hisap sabu-sabu berupa bong.
Saat dilakukan pemeriksaan, hasil tes urine dari Fachri adalah positif sabu dan ekstasi. Padahal, menurut keterangan Fachri, dia terakhir mengonsumsi narkotika sekitar sebulan lalu.
"Ketika dites urine ini masih positif, artinya kami yakini yang bersangkutan baru menggunakan (narkotika). Karena kan kandungan itu ada batas waktunya," katanya soal kasus Fachri Albar tersebut.