TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menetapkan pengelola arisan online Mama Yona sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Pengelola bernama Desy Sitanggang itu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Desy disangka telah menilep uang miliaran rupiah milik peserta arisan.
"Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka lain," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rizal Marito, Rabu, 14 Februari 2018. Menurut Rizal, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan setelah ada laporan dari 14 korban.
Bukti yang dikantongi polisi antara lain dokumen transfer dan keterangan sejumlah saksi. Sebagai pengelola arisan, Desy berdomisili di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Dia langsung ditahan," ujar Rizal.
Menurut Rizal, modus kejahatan yang digunakan tersangka ini menggunakan media sosial Facebook. Desy meminta peserta arisan menyetorkan uang ke nomor rekening yang sudah ditentukan. Peserta arisan diiming-imingi keuntungan hingga 50 persen dari dana yang disetorkan. "Setoran bervariasi, dari jutaan rupiah sampai belasan juta rupiah," ucap Rizal.
Untuk membongkar kasus ini, penyidik menggandeng Tim Cyber Bareskrim Polri. Rizal memperkirakan jumlah korban bakal bertambah. Karena itu, Polres Metro Bekasi telah membuka posko pengaduan khusus untuk kasus ini.
Manotar Tampubolon, kuasa hukum para korban, mengatakan mayoritas korban berasal dari luar Bekasi. "Kerugian untuk sementara sekitar Rp 5 miliar," kata Manotar dari Lembaga Bantuan Hukum Patriot.
Berdasarkan daftar peserta arisan online di grup Facebook Mama Yona, kata Manotar, jumlahnya bisa mencapai ratusan. Jika dihitung secara total, kerugian dalam kasus penipuan ini bisa mencapai Rp 15 miliar. "Korban tergiur mendapatkan keuntungan lebih cepat," tutur Manotar.