TEMPO.CO, Jakarta - Barang bukti narkoba milik Fachri Albar ditemukan berserakan di sebuah ruangan di rumahnya, di perumahan Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan.
"Dikatakan ruangan khusus untuk ini (mengonsumsi narkoba) enggak, tapi ada satu ruangan di bawah, di lantai satu, yang di ruangan tersebut kita temukan barang bukti ini berserakan," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018.
Di ruangan itu, kata Mardiaz, ditemukan beberapa barang bukti, antara lain satu plastik klip sabu-sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, satu butir narkotika jenis Calmlet dan beberapa alat hisap sabu-sabu berupa bong.
Menurut keteranga asisten rumah tangga Fachri, pemain film Pintu Terlarang itu kerap masuk ke ruangan itu. "Kadang-kadang ada beberapa orang, dan juga sering sendirian," kata Mardiaz.
Baca: Berapa Tahun Maksimal Ancaman Bui buat Aktor Fachri Albar?
Polisi membekuk anak kandung musikus Ahmad Albar itu pada hari Valentine, Rabu, 14 Februari 2018 pukul 07.00 WIB. Penangkapan kasus artis narkoba itu diawali dari laporan masyarakat melalui program aplikasi online Qlue sekitar tiga bulan yang lalu. |
Dari aduan itu, polisi lantas melakukan pembuntutan dan profiling terhadap Fachri Albar, sebelum akhirnya melakukan penangkapan pada Rabu pagi.
Saat dilakukan pemeriksaan, hasil tes urin dari Fachri Albar positif sabu dan ekstasi. Padahal, dia mengaku terakhir mengonsumsi narkoba sekitar sebulan lalu. "Ketika dites urine ini masih positif, artinya kami yakini bahwasanya yang bersangkutan baru menggunakan (narkotika), karena kan kandungan itu ada batas waktunya," ujar Mardiaz.