TEMPO.CO, Depok - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok dalam kurun waktu dua bulan merazia 694 reklame liar yang terpasang di jalan dan tertancap di pohon Kota Depok. Penindakan dengan pencabutan paksa tersebut dilakukan guna menegakkan Perda Kota Depok nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Reklame yang ditertibkan itu mulai dari spanduk, poster, serta sejumlah bendera dan umbul-umbul. "Ada satu papan billboard di Jalan Margonda yang kami copot paksa karena izinnya sudah habis," kata Kepala Satpol PP Depok, Yayan Arianto, Rabu 14 Februari 2018.
Yayan mengatakan keberadaan reklame berupa spanduk, poster, papan reklame dan atribut lain yang dipasang sembarangan itu sangat mengganggu keindahan kota. Spanduk yang dicabut paksa mulai dari Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Siliwangi, Jalan Nusantara, Jalan Tole Iskandar, Jalan Juanda, Jalan Bojongsari, hingga Jalan Transyogi Cibubur dan di kawasan Cinere.
Baca: Pemda Tangerang Selatan Copot Baliho Hamil 1.000 Hari
"Reklame berupa spanduk, dan atribut lainnnya ini kami copot paksa ada hampir seluruh wilayah di Depok secara merata," kata Yayan.
Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok tersebut menambahkan, pihaknya akan terus menertibkan spanduk liar, sekalipun pihak yang berkepentingan memasangnya kembali.
"Kami tak segan-segan mencopot paksa karena ilegal dan melanggar Perda Depok Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum," kata Yayan.
Seluruh poster, papan reklame dan spanduk tersebut langsung dimusnahkan oleh Satpol PP serta memanggil pihak atau penanggung jawab yang memasang spanduk agar tak kembali memasang reklame tanpa izin dan sembarangan.