Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satpol PP Depok Razia 694 Reklame Liar

image-gnews
Sejumlah petugas Satpol PP membawa reklame iklan rokok yang telah dibongkar di kawasan Mampang, Jakarta, 18 November 2015. Pencopotan  iklan-iklan rokok ini dalam rangka membuat Jakarta Bebas Reklame Rokok pada 2016, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.1 Tahun 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Sejumlah petugas Satpol PP membawa reklame iklan rokok yang telah dibongkar di kawasan Mampang, Jakarta, 18 November 2015. Pencopotan iklan-iklan rokok ini dalam rangka membuat Jakarta Bebas Reklame Rokok pada 2016, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.1 Tahun 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok dalam kurun waktu dua bulan merazia 694 reklame liar yang terpasang di jalan dan tertancap di pohon Kota Depok. Penindakan dengan pencabutan paksa tersebut dilakukan guna menegakkan Perda Kota Depok nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Reklame yang ditertibkan itu mulai dari spanduk, poster, serta sejumlah bendera dan umbul-umbul. "Ada satu papan billboard di Jalan Margonda yang kami copot paksa karena izinnya sudah habis," kata Kepala Satpol PP Depok, Yayan Arianto, Rabu 14 Februari 2018. 

Yayan mengatakan keberadaan reklame berupa spanduk, poster, papan reklame dan atribut lain yang dipasang sembarangan itu sangat mengganggu keindahan kota. Spanduk yang dicabut paksa mulai dari Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Siliwangi, Jalan Nusantara, Jalan Tole Iskandar, Jalan Juanda, Jalan Bojongsari, hingga Jalan Transyogi Cibubur dan di kawasan Cinere. 

Baca: Pemda Tangerang Selatan Copot Baliho Hamil 1.000 Hari

"Reklame berupa spanduk, dan atribut lainnnya ini kami copot paksa ada hampir seluruh wilayah di Depok secara merata," kata Yayan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok tersebut menambahkan, pihaknya akan terus menertibkan spanduk liar, sekalipun pihak yang berkepentingan memasangnya kembali.

"Kami tak segan-segan mencopot paksa karena ilegal dan melanggar Perda Depok Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum," kata Yayan.

Seluruh poster, papan reklame dan spanduk tersebut langsung dimusnahkan oleh Satpol PP serta memanggil pihak atau penanggung jawab yang memasang spanduk agar tak kembali memasang reklame tanpa izin dan sembarangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ratusan Petugas Gabungan Diterjunkan Copot Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Berseliweran di Tangsel

13 Februari 2024

Petugas PPSU menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Februari 2024. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut karena telah memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada hari ini H-3 menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ratusan Petugas Gabungan Diterjunkan Copot Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Berseliweran di Tangsel

Setidaknya 140 anggota ditugaskan untuk menyisir APK Pemilu 2024 yang ada di jalan umum dan lingkungan.


Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Kendaraan Pelat Kuning, Ini Alasannya

10 Desember 2023

Deretan angkutan kota dengan iklan sosialisasi caleg, memadati Terminal Depok, (2/2). Sejumlah caleg memanfaatkan kaca belakang angkot sebagai media sosialisasi kampanye
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Kendaraan Pelat Kuning, Ini Alasannya

Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja angkot merupakan fasilitas umum sehingga tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024


Mengenal Apa Itu Reklame, Jenis, dan Fungsinya

12 September 2023

Reklame adalah istilah yang menunjuk tentang papan iklan yang biasanya ada di pinggir jalan dan tempat umum. Berikut ini penjelasannya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Reklame, Jenis, dan Fungsinya

Reklame adalah istilah yang menunjuk tentang papan iklan yang biasanya ada di pinggir jalan dan tempat umum. Berikut ini penjelasannya.


Poster Putin Peluk Al Quran Terpampang di Lebanon, Jadi Sorotan

10 Juli 2023

Presiden Rusia Vladimir Putin memberikan pidato video pada kesempatan Hari Pemuda di Moskow, Rusia, dalam gambar ini dirilis 24 Juni 2023. Sputnik/Gavriil Grigorov/Kremlin via REUTERS
Poster Putin Peluk Al Quran Terpampang di Lebanon, Jadi Sorotan

Sebuah papan reklame yang menunjukkan Presiden Rusia Vladimir Putin memegang Al Quran dilaporkan muncul di kota-kota Lebanon.


Picu Sampah Visual Kota Wisata, Yogyakarta Berantas Reklame Besar di Sekitar Malioboro

10 Mei 2023

Ilustrasi kawasan Malioboro, Yogyakarta. Shutterstock
Picu Sampah Visual Kota Wisata, Yogyakarta Berantas Reklame Besar di Sekitar Malioboro

Pemerintah KotaYogyakarta pada akhir 2022 telah mengubah regulasi lama tentang reklame dan menetapkan peraturan daerah (perda) reklame baru.


Papan Reklame di Pamulang Tangsel Roboh Diterjang Angin Kencang, Besinya Diduga Sudah Keropos

9 Februari 2023

Papan reklame roboh di Kota Tangerang Selatan saat hujan disertai angin kencang. (Istimewa)
Papan Reklame di Pamulang Tangsel Roboh Diterjang Angin Kencang, Besinya Diduga Sudah Keropos

Hujan disertai angin kencang membuat papan reklame di Pamulang, Tangsel roboh. Satpol PP akan panggil pemilik billboard.


UP PM-PTSP Jakarta Pusat Terbitkan 2.619 Berkas Perizinan Dan Non Perizinan Sepanjang 2022

15 Januari 2023

Papan reklame digital terkait pencegahan virus Corona atau COVID-19 terpasang di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis, 9 April 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai virus Corona atau COVID-19 efektiv pada Jumat, 10 April 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
UP PM-PTSP Jakarta Pusat Terbitkan 2.619 Berkas Perizinan Dan Non Perizinan Sepanjang 2022

permohonan pelayanan berkas perizinan dan non-perizinan bisa diajukan warga secara online melalui Jakevo.jakarta.go.id.


Heru Budi Kembalikan Dana Lelang Reklame 2015 Senilai Rp 6,97 Miliar Pakai Anggaran Belanja Tidak Terduga

13 Januari 2023

Sejumlah orang berkumpul di depan papan reklame yang telah tersegel di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat 19 Oktober 2018. Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap 16 reklame di jalan protokol Ibu Kota yang melanggar peraturan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Heru Budi Kembalikan Dana Lelang Reklame 2015 Senilai Rp 6,97 Miliar Pakai Anggaran Belanja Tidak Terduga

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memutuskan mengembalikan dana hasil lelang reklame 2015 kepada swasta. Pengembalian itu menggunakan anggaran BTT.


14 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus di Mojokerto, Jasa Raharja Beri Santunan

17 Mei 2022

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
14 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus di Mojokerto, Jasa Raharja Beri Santunan

Korban luka-luka kecelakaan bus maut Ardiansyah di Jalan Tol Mojokerto dijamin biaya perawatan di rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.


Badai di Bogor Robohkan Billboard Raksasa dan Timpa Puluhan Motor

25 Januari 2022

Hujan besar disertai angin kencang yang terjadi di wilayah Bogor, patahkan dahan di jalan raya Sentul. Juga, robohkan pohon di jalan-jalan utama, menyebabkan beberapa kendaraan tertimpa, serta akses jalan tertutup di Jl. Sholeh Iskandar Kota Bogor. Senin, 24 Januari 2022. Dok. Istimewa
Badai di Bogor Robohkan Billboard Raksasa dan Timpa Puluhan Motor

Billboard berukuran tinggi 20 meter, lebar 5 meter, dan tebal satu meter itu roboh tertiup angin dan menimpa puluhan motor