TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar I Nengah Adi Putra tertangkap tangan menerima pungutan liar alias pungli.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dilakukan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada Sabtu lalu, 10 Februari 2018.
"Dia diduga melakukan pelanggaran dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM)," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono dalam pesan tertulis kepada wartawan, Rabu malam, 14 Februari 2018.
Baca: Kepala Kepolisian Bogor Dicopot Karena Pelecehan
Nengah pun dicopot dari jabatannya dan akan diproses oleh Propam Polda Metro Jaya untuk dikenai sanksi. Dari operasi tersebut, disita barang bukti uang tunai Rp 61 juta yang diduga diperoleh dari sejumlah praktik pungli dalam pelayanan SIM.
Baca Juga:
Pelanggaran dalam pelayanan SIM berujung pungli yang dilakukan Nengah, menurut Argo, antara lain tanpa ujian teori dan uiian praktik. Pelanggaran lainnya adalah penerbitan SIM yang sudah habis masa berlakunya, yakni pendaftaran perpanjangan SIM dengan memanipulasi biaya PNBP.