TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana bom bunuh diri di Jalam MH Thamrin, Jakarta Pusat, atau kasus Bom Sarinah dengan terdakwa Aman Abdurahman alias Abu Sulaiman hari ini, Kamis, 15 Februari 2018.
Juru bicara PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, sidang pertama akan dilakukan hari ini, dengan penuntut umum Sigit Hendriadi. "Terdakwa terkait berbagai aksi teror kelompok Jamaah Ansharut Daulah," kata Guntur.
Terdakwa Aman datang sekitar pukul 08.30 WIB, dengan kawalan ketat polisi bersenjata lengkap. Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Akhmat Zaini dengan empat anggotanya, yakni Irwan, H. Ratmoho, Aris Bawono, dan Sudjarwanto.
Lihat: Ekspresi Otak Bom Thamrin Aman Abdurrahman saat Sidang Perdana
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan perkara bom Sarinah yang terjadi pada Januari 2016. Aman didakwa kerap memberikan doktrin paham radikal dan menggerakan orang lain untuk melakukan tindak kekerasan atau teror. "Sejak 2008 Aman diduga sudah menyebarkan paham dan doktrin radikal," ucap Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendriadinya.
Aman Abdurrahman alias Oman Abdurrahman alias Rochman alias Abu Sulaiman, ditangkap di Tangerang pada 2010 karena terlibat pelatihan militer di Aceh. Sebelumnya, Aman ditangkap pada 2003 untuk kepemilikan bom Cimanggis. Ia dibebaskan pada 2008. Belakangan, Aman berbaiat kepada Abu Bakar Al-Baghdadi, pemimpin kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Baca juga: Infografis Kronologis Bom Sarinah: Pelaku Teror Terlatih
Aman pernah mendirikan Majelis Taklim Nusantara. Dia sempat menggunakan Masjid Al-Fataa Yakpi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sebagai markas dan tempat pengajian. Selanjutnya, mereka pindah ke Masjid Islamic Center Bekasi. Tapi karena diusir warga, mereka kemudian mencari tempat lain.
Pengikut Aman Abdurrahman cukup banyak. Tiap kali pengajian Aman, ada sedikitnya 300 jamaah yang datang. Terdakwa kasus Bom Sarinah itu kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.