TEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa teroris Aman Abdurahman alias Abu Sulaiman menolak menggunakan bantuan hukum untuk mendampinginya dalam sidang pembacaan dakwaan perkara bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin atau Bom Sarinah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2018.
"Apakah Anda maju sendiri?" kata Hakim Ketua Akhmat Zaini. Aman menjawab, "Iya, saya sendiri."
Zaini mengatakan Aman diancam hukuman 15 tahun karena sangkaan doktrin dan aksi teror yang dilakukannya sehingga perlu ada pendamping atau kuasa hukum. "Kalau Anda tidak mau, pengadilan bisa menunjuk," ujar Akhmat.
Baca: Aman Abdurahman Pernah Bermarkas di Masjid Menteng
Namun Aman tidak mau menerima bantuan hukum untuk dirinya. "Saya tidak mau menunjuk kuasa hukum, saya tidak mau menandatanganinya," ucap Aman merespons bantuan hukum yang ditawarkan hakim.
"Anda tidak perlu tanda tangan. Saya yang tanda tangan untuk kuasa hukum Anda," tutur Akhmat. "Ini hanya mendampingi."
Adapun kuasa hukum yang mengajukan diri dalam sidang pertama terdakwa Aman Abdurahman bernama Hasrudin Hasani.
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan, yang melibatkan terdakwa dalam sejumlah teror, salah satunya di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada 2016 lalu.
Dalam kasus bom Thamrin, Aman berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut. Dia dituduh mendorong supaya dilakukan perbuatan amaliah. Tak hanya itu, Aman dianggap berperan dalam perekrutan pelaku aksi teror tersebut.
Oman Abdurrahman alias Aman Abdurrahman alias Rochman alias Abu Sulaiman ditangkap pada 2003 untuk kepemilikan bom Cimanggis. Ledakan terjadi saat dia disebut sedang melakukan latihan merakit bom.
Pada 2 Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara tujuh tahun karena melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kepemilikan bahan-bahan peledak. Namun, setelah menjalani hukuman, pada Desember 2010, Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Aman divonis sembilan tahun penjara.
Aman pernah mendirikan Majelis Taklim Nusantara. Dia sempat menggunakan masjid Al-Fataa Yakpi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sebagai markas dan tempat pengajian. Selanjutnya mereka pindah ke Masjid Islamic Center Bekasi. Namun, karena diusir warga, mereka kemudian mencari tempat lain.
Pengikut terdakwa perkara Bom Sarinah, Aman Abdurrahman, yang juga didakwa sebagai pelaku terorisme cukup banyak. Tiap kali pengajian Aman, ada sedikitnya 300 jemaah yang datang.