TEMPO.CO, Jakarta – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM DKI Jakarta menggerebek pabrik kosmetik ilegal di sebuah rumah toko bernomor 17 Z, di Jalan Jelambar Utama Raya, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan yang berlangsung Rabu, 14 Februari 2018 dini hari itu, BPOM menyita barang bukti berupa 130 ribu kosmetik siap edar dan bahan baku pembuatan kosmetik senilai Rp 2,5 miliar.
Kepala BPOM DKI Dewi Prawitasari mengatakan ruko berlantai tiga tersebut digerebek karena tidak memiliki izin produksi dan izin edar. Selain itu, pabrik tersebut juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti, merkuri, hidrokuinon dan pewarna dalam memproduksi kosmetiknya.
Baca juga: BPOM: Viostin dan Enzyplek Ditarik Karena Mengandung Babi
"Bahan-bahan berbahaya tersebut dalam jangka panjang bisa menyebabkan kanker," kata dia di TKP, pada Kamis 15 Februari 2018.
Dewi mengatakan pabrik itu sudah beroperasi lebih dari setahun. Dalam sepekan, kata dia, pabrik tersebut memiliki omzet hingga Rp 50 juta.
Dewi mengatakan, kosmetik dipasarkan ke seluruh Indonesia. Kosmetik dijual di sejumlah pusat perbelanjaan dan pedagang toko kosmetik pinggir jalan. "Mungkin juga sudah dijual di toko online," kata dia.
Pemilik pabrik, HS, 57 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 13 pekerja masih berstatus sebagai saksi kasus yang digerebek BPOM.
Pemilik pabrik kosmetik diancam Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 tentang standar produksi obat dan makanan, serta Pasal 197 tentang izin edar dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.