TEMPO.CO, Jakarta - Model dan pemain sinetron Roro Fitria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam transaksi narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram. Roro ditangkap polisi di kediamannya, di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018.
Selain Roro, polisi juga menangkap pria berinsial WH yang diduga sebagai pengedar. Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, polisi menghadirkan mereka di hadapan wartawan, Kamis, 15 Februari 2018. Sepanjang pertemuan itu, Roro dan WH hanya mengunci mulut rapat-rapat.
Roro mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Rambutnya yang cokelat terikat dan berantakan. Matanya terlihat sembap. Perempuan 30 tahun itu pun lebih banyak menunduk.
Saat diminta untuk menyampaikan komentar ihwal kasusnya itu, Roro hanya mengangguk-angguk dan berbalik. Ia akhirnya digiring polisi meninggalkan ruangan.
Roro ditangkap polisi setelah terlibat jual-beli narkotika jenis sabu dengan pengedar berinisial WH. Dalam transaksi 2,4 gram sabu, Roro telah mentransfer uang sebesar Rp 5 juta. "Dari jumlah itu, Rp 4 juta untuk barang, Rp 1 juta untuk jasa," ujar Kepala Sub-direktorat I Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak.
Pada awalnya Roro Fitria memesan sabu seberat 3 gram. Namun barang yang tersedia hanya ada sekitar 2,4 gram. Menurut Calvijn, Roro baru kali ini memesan narkoba kepada WH.