TEMPO.CO, Jakarta - Ada cerita menarik menjelang DJ dan model kondang Roro Fitria ditangkap polisi karena memesan sabu menjelang perayaan Hari Valentine 2018.
Roro Fitria terus berkomunikasi dengan bandar narkoba berinisial WH hingga menjelang dicokok Satuan Tugas Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa siang, 13 Februari 2018. Wanita 30 itu sudah tak sabar mendapatkan barang pesanan seberat 2,4 gram yang harganya Rp 5 juta tersebut.
Dia merasa sabu tak kunjung datang padahal uang sudah ditransfer kepada WH sehari sebelumnya. Roro ingin sabu cepat datang begitu dibayar. Berkali-kali dia menelepon WH supaya segera mengantar sabu pesanan yang akan dipakai dalam perayaan malam Valentine sampai esok harinya, Rabu, 14 Februari 2018.
Lihat: Kedapatan Beli Sabu 2,4 Gram, Model Roro Fitria Ditangkap
Tanpa diketahui Roro, WH sudah dalam kungkungan polisi ketika berkali-kali Roro Fitria menelepon. "Selama penangkapan WH, saat di perjalanan dia juga sering ditelepon (oleh Roro), ditanyakan posisi. 'Kok, belum sampai'," ujar Kepala Subdirektorat I Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak di kantornya, Kamis, 15 Februari 2018.
Tak cukup menanyakan posisi WH melalui telepon, Roro Fitria juga memastikan keberadaan WH menggunakan aplikasi pesan singkat. Namun, WH yang sudah diciduk polisi sekitar dua jam sebelumnya tidak kunjung datang. Alih-alih datang membawa sabu pesanan untuk acara Valentine, akhirnya WH justru tiba bersama tim polisi.
Roro Fitria menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu. Dia ditangkap di kediamannya, Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Februari 2018, sekitar pukul 12.30 WIB.
Roro Fitria dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, menuturkan polisi menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan pria itu, polisi menyita 2,4 gram sabu, kartu ATM, dan telepon seluler. WH mengaku sabu itu pesanan Roro yang telah dibayar sehari sebelumnya.
"Yang bersangkutan (Roro Fitria) mengakui, betul memesan sabu," ujarnya.
Adapun bandar sabu Roro Fitria, WH, diciduk berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Pengedar itu disebut sebagai pria berusia sekitar 40 tahun dengan ciri-ciri berkulit sawo matang, mengenakan kacamata, dan berambut pendek.