TEMPO.CO, Jakarta -
Jakarta - Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar I Nengah Adi Putra yang tertangkap pungutan liat (pungli) bukan saja dicopot dari jabatannya, tetapi juga dicoret dari pendidikan Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimmen).
"Kemarin yang bersangkutan masuk dalam sepuluh besar seleksi Sespimmen, akhirnya dicoret oleh Pak Kapolda," ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di kantor Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Februari 2018.
Sespimmen merupakan sekolah lanjutan bagi anggota Polri aktif berpangkat minimal Komisaris Polisi untuk meningkatkan karir ke jenjang berikutnya. Nengah sebelumnya tertangkap tangan menerima pungli sebesar Rp 61 juta yang diduga dalam urusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Dia diduga melakukan pelanggaran dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM)," kata Argo.Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dilakukan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada Sabtu lalu, 10 Februari 2018.
Pelanggaran dalam pelayanan SIM berujung pungli yang dilakukan Nengah, menurut Argo, antara lain tanpa ujian teori dan uiian praktik. Pelanggaran lainnya adalah penerbitan SIM yang sudah habis masa berlakunya, yakni pendaftaran perpanjangan SIM dengan memanipulasi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).