TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikabarkan akan pulang ke tanah air pada 21 Februari 2018. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah FPI Jakarta Novel Bamukmin membenarkan kabar tersebut. “Insya Allah benar beliau akan pulang pada 21 Februari,” kata Novel kepada Tempo, Jumat, 16 Februari 2018.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan belum mendengar kabar tentang rencana kepulangan Rizieq itu. "Polri belum dapat informasi,” katanya. Namun apabila informasi itu benar, kata Argo, polisi siap mengambil langkah pengamanan. "Tapi pulangnya saja kami belum tahu, belum jelas."
Bahkan Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pengamanan Rizieq nantinya akan melibatkan TNI. "Pasti akan ada pengamanan berlapis kami, akan ada juga penunjang dari satuan atas dan samping yaitu dari TNI," kata Akhmad.
Pengaman ini dinilai penting sebab pendukung-pendukung Rizieq dikabarkan bakal berkumpul untuk memberi sambutan. Di sisi lain, polisi berkepentingan memeriksa Rizieq terkait sejumlah kasus, diantaranya:
Pornografi.
Poliasi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus pornografi terkait percakapan mesum yang diduga melibatkan dia dan Firza Husein. Surat penggilan pemeriksaan yang dilayangkan kepada Rizieq sampai saat ini belum mendapat tanggapan. Rizieq saat itu dikabarkan berada di Arab Saudi.
Baca Juga:
Penghinaan Pancasila dan Pencemaran Nama Baik Soekarno.
Perkara ini dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq dituduh telah menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik presiden RI pertama, Sukarno. Laporan ini berdasarkan rekaman video ceramah Rizieq di suatu tempat di Jawa Barat. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada 30 Desember 2016. Surat panggilan pemeriksaan dari penyidik juga belum pernah ditanggapi.
Penyebar Ujaran Kebencian
- Pada 26 Desember 2016, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq terkait dengan ceramahnya yang dinilai telah melecehkan umat Kristiani. Ceramah itu menyebar setelah diunggah ke situs YouTube.
- Pada 8 Januari 2017, Jaringan Intelektual Muda Antifitnah melaporkan Rizieq perihal ceramahnya soal mata uang baru berlogo "palu-arit". Rizieq dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
- Pada 10 Januari 2017, Solidaritas Merah Putih (Solmet) juga melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan Rizieq yang menyebut ada logo palu-arit dalam lembaran uang rupiah baru.
RIANI SANUSI PUTRI | PDAT