Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Ahmad Dhani Lengkap, Kuasa Hukum: Agak Dipaksakan

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Musikus sekaligus politikus Ahmad Dhani memang figur kontroversial. Selain pertengkaran-pertengkaran publik yang pernah dilaluinya, pendiri band Dewa 19 ini juga tersandung kasus-kasus hukum.
Musikus sekaligus politikus Ahmad Dhani memang figur kontroversial. Selain pertengkaran-pertengkaran publik yang pernah dilaluinya, pendiri band Dewa 19 ini juga tersandung kasus-kasus hukum.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum musikus Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, Ali Lubis, menilai status lengkap alias P-21 berkas penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat kliennya itu agak dipaksakan. "Sudah P-21-nya berkas Mas AD di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saya duga agak dipaksakan sekali," ujar Ali kepada Tempo, Jumat, 16 Februari 2018.

Alasannya, menurut Ali, sejak awal, cuitan pentolan grup band Dewa 19 itu sama sekali tidak mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Ali, cuitan Dhani juga tidak menyebut nama seseorang ataupun golongan tertentu, seperti yang disangkakan pelapor. "Bahkan, sampai saat ini, saya pun masih menanyakan legal standing si pelapor dalam melaporkan Mas AD?" ujar Ali.

Kendati demikian, Ali sebagai kuasa hukum Ahmad Dhani menuturkan bakal tetap kooperatif dan taat hukum. Ihwal ancaman hukuman maksimum 6 tahun kurungan dan denda maksimum Rp 1 miliar, menurut Ali, memang ketentuan bunyi UU ITE terkait dengan ancaman hukumannya.

"Tapi kan dalam prosesnya harus lebih dulu diperiksa dan dibuktikan di pengadilan, di hadapan majelis hakim," tutur Ali.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin mengatakan tersangka kasus ujaran kebencian, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, terancam hukuman 6 tahun penjara. Berkas Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Februari 2018.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap. Tinggal dilanjutkan tahap kedua, pelimpahan tersangka dan barang bukti," ucap Mardiaz, Kamis, 15 Februari 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mardiaz berujar, Ahmad Dhani dijerat Pasal  28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Kasus ujaran kebencian ini bermula dari laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Butuh sembilan bulan kasus ini masuk ke penyidikan dan menetapkan Dhani sebagai tersangka.

Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Cuitan Dhani dengan frasa "penista agama" ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kala itu calon Gubernur DKI Jakarta inkumben.

Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin... -ADP.”

Polisi akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk segera menyerahkan Ahmad Dhani beserta barang buktinya. "Secepatnya akan segera kami kirim. Namun ini menunggu penuntut umum, karena mereka juga sibuk."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

12 hari lalu

Musisi Ahmad Dhani menghibur penonton saat tampil pada BNI Loud Fest di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 23 Juli 2023. Dalam BNI Loud Fest Vol.2 2023 tersebut group musik Dewa 19 feat Ari Lasso membawakan sejumlah lagu di antaranya Roman Picisan, Pupus dan Kangen. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.


Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

16 hari lalu

Novel Arjuna Mencari Cinta karya Yudhistira Massardi. Gramedia
Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.


Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

26 hari lalu

Ahmad Dhani, Verrell Bramasta, Nafa Urbach, Mulan Jameela, Melly Goeslaw, dan Once Mekel. Instagram
Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.


Tissa Biani, Satu-satunya Artis Perempuan yang Main di 2 Film Terlaris Indonesia

54 hari lalu

Tissa Biani mengunggah foto perannya di 2 film terlaris di Indonesia di KKN di Desa Penari dan Agak Laen. Foto: Instagram.
Tissa Biani, Satu-satunya Artis Perempuan yang Main di 2 Film Terlaris Indonesia

Aktris Tissa Biani jadi satu-satunya artis perempuan yang main di dua film terlaris di Indonesia.


Real Count KPU Sementara: Bambang Haryo Ungguli Ahmad Dhani hingga Chef Arnold di Dapil Jatim I

55 hari lalu

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur, Bambang Haryo Soekartono.
Real Count KPU Sementara: Bambang Haryo Ungguli Ahmad Dhani hingga Chef Arnold di Dapil Jatim I

Politikus Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono unggul dalam real count KPU sementara di Dapil Jawa Timur I dari Ahmad Dhani.


Nasib Caleg Artis DPR RI, Verrell Bramasta dan Nafa Urbach Sementara Raih Suara Tertinggi

59 hari lalu

Nafa Urbach/Foto: Instagram/Nafa Urbach
Nasib Caleg Artis DPR RI, Verrell Bramasta dan Nafa Urbach Sementara Raih Suara Tertinggi

Berikut perolehan suara sementara jajaran caleg artis di kontestasi pileg 2024 dari berbagai daerah pemilihan.


Real Count KPU Sementara Dapil Jatim 1: Bambang Haryo Gerindra Ungguli Ahmad Dhani dan Puti Guntur Soekarno

18 Februari 2024

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur, Bambang Haryo Soekartono.
Real Count KPU Sementara Dapil Jatim 1: Bambang Haryo Gerindra Ungguli Ahmad Dhani dan Puti Guntur Soekarno

Politikus Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono mengungguli rekan separtainya Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani hingga Puti Guntur Soekarno


Konser Dewa 19 Gebrak Karanganyar, Gibran Hadir dan Benarkan Cucu Kepala Desa Kragan

3 November 2023

Dewa 19 tampil dalam konser musik bertajuk Gempur Rokok Ilegal Bersama Dewa 19 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Karanganyar di Alun-Alun Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis malam, 2 November 2023.
Konser Dewa 19 Gebrak Karanganyar, Gibran Hadir dan Benarkan Cucu Kepala Desa Kragan

Gibran menghadiri konser Dewa 19 di Kabupaten Karanganyar atas undangan Bupati Juliyatmono seraya mengaku sebagai orang dari daerah itu.


Ahmad Dhani Minta Maaf usai Kampanye Prabowo dan Mulan di Kompleks Militer

26 Oktober 2023

Ahmad Dhani ketika meminta maaf lantaran berkampanye Prabowo dan Mulan di Kompleks TNI AU di Tasikmalaya. Foto: Instagram.
Ahmad Dhani Minta Maaf usai Kampanye Prabowo dan Mulan di Kompleks Militer

Buntut aksi kampanye saat konser Dewa 19 di komplek TNI Angkatan Udara Tasikmalaya, Ahmad Dhani meminta maaf di akun Instagramnya.


Bandingkan Kasus Jessica Wongso dan Anak DPR Aniaya Pacar, El Rumi: Enggak Boleh Takut Bersuara

12 Oktober 2023

El Rumi. (Instagram/@elelrumi)
Bandingkan Kasus Jessica Wongso dan Anak DPR Aniaya Pacar, El Rumi: Enggak Boleh Takut Bersuara

El Rumi pun berkomentar bahwa kasus-kasus itu pasti selalu dimenangkan oleh pihak yang memiliki uang dan kuasa.