TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Pol Argo Yuwono mengatakan, saat ditangkap anak-anak Elvy Sukaesih yakni Dhawiya Zaida, 32 tahun dan Syehan 46 tahun bersama menantunya Chauri Gita, 30 tahun sedang mengonsumsi sabu rumah Dhawiya di Cawang, Jakarta Timur.
Penangkapan dilakukan pada Jumat 16 Februari 2018 pukul 00. 30. Sabu tersebut didapat dari Muhammad, 33 tahun yang merupakan pacar Dhawiya. Muhammad berperan membeli narkoba dari bandar.
Baca : Tunangan Dhawiya Zaida Sembunyikan Narkoba di Ikat Pinggang
"Pada saat itu yang bersangkutan sedang melakukan kegiatan menghisap sabu dengan ini (alat hisap). Dilakukan bertiga," kata Komisaris Besar Pol Argo Yuwono di, Mapolda Metro Jaya, Sabtu 17 Februari 2018.
Di kamar tersebut, polisi menemukan dompet Dhawiya yang di dalamnya terdapat 0,45 gram sabu. Selain itu polisi juga menemukan 1 plastik klip berisi 0,49 sabu yang sedang digunakan bersama di kamar D.
Dari Muhammad, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni 0,38 gram sabu, sehelai celana jeans warna biru, dan sebuah telepon genggam. Sedangkan dari Dhawiya polisi mengamankan sebuah dompet berisi 0,45 gram sabu dan satu klip plastik berisi 0,49 sabu.
Dari Dhawiya polisi juga menyimpan dua buah alat hisap sabu, sembilan buah cangklong, empat buah selang plastik, satu bungkus sedotan plastik, satu gulung aluminium foil, satu buah alat hisap sabu bekas pakai, tiga kantong berisi plastik klip kosong, sebuah timbangan elektrik, sekotak alat hisap sabu, dan dua buah telepon genggam.
Dari barang bukti yang ada polisi belum bisa memastikan apakah keempat tersangka terlibat dalam peredaran narkoba. Polisi mengatakan keterangan mereka masih berubah-ubah.
"Kepada penyidik mereka mengatakan bayar lewat transfer, ketemu orang. Tetapi itu belum bisa dibuktikan," kata Argo.
Atas perbuatannya tersebut, Dhawiya bersama Syehan, Chauri, dan Muhammad terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Tiga anak pedangdut Elvy Sukaesih dan satu orang lain itu juga terancam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.