TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat PT Transjakarta Wibowo menegaskan tidak ada penggantian nama Halte Transjakarta 12 Mei Reformasi menjadi Halte Grogol. Menurut Wibowo, nama halte tersebut tetap sama seperti saat diresmikan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2013.
"Namanya tetap Halte Transjakarta Grogol 12 Mei Reformasi. Tidak ada perubahan," katanya saat dihubungi, Ahad, 18 Februari 2018. Sebelumnya, sempat mencuat protes mengenai pengubahan nama halte yang ada di dekat Universitas Trisakti itu.
Ikatan Alumni Universitas Trisakti menganggap, lewat pengubahan nama itu, Pemerintah Provinsi DKI telah melupakan sejarah perjuangan empat mahasiswa Trisakti yang tewas dalam kerusuhan Mei 1998.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, juga mengkritik keras kebijakan yang diduga dibuat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno atau Anies-Sandi itu.
“Kejadian itu menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti, yakni, Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Kejadian itu juga melukai puluhan demonstran,” ujar Trubus kepada Tempo, Sabtu, 17 Februari 2018.
Menurut Trubus, perubahan nama ini menunjukkan sikap inkonsisten Pemprov DKI dalam menetapkan kebijakan. Semua keputusan yang dilakukan gubernur sebelumnya seolah ingin dihilangkan.
Namun Wibowo sekali lagi membantah tuduhan tersebut. Dia menegaskan tidak ada penggantian nama halte. Menurut dia, baik Anies maupun Sandiaga tidak pernah meminta pihaknya mengganti nama halte tersebut. "Tidak ada rencana untuk mengganti nama," ucap Wibowo.
Sandiaga Uno mengaku kaget Halte 12 Mei Reformasi telah berganti nama menjadi Halte Transjakarta Grogol. “Saya baru dengar ini, enggak ada perintah dari kami,” katanya di Green Pramuka Square, Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2018.
Sandiaga mengatakan dia bersama Gubernur Anies tidak pernah memerintahkan penggantian nama Halte Transjakarta 12 Mei Reformasi menjadi Transjakarta Grogol. Menurut Sandiaga, semua kebijakan yang diambil Pemprov DKI berkaitan dengan nama halte dan nama jalan tidak ada yang langsung mengganti.
Proses pergantian nama halte atau jalan, kata Sandiaga, dilakukan dengan menampung masukan dari masyarakat serta berdasarkan saran dari akademisi dan ahli sejarah, yang merefleksikan harapan dan aspirasi dari warga. “Contohnya nama jalan,” tutur Sandiaga Uno.