TEMPO.CO, Depok - Ratusan petugas kepolisian gabungan dari Kepolisian Resor Kota Depok dan Kepolisian Sektor Sukmajaya berjaga di Pengadilan Negeri Depok menjelang sidang perdana kasus penipuan First Travel. Situasi PN Depok Kelas 1B juga terlihat lebih ramai daripada biasanya, Senin, 19 Februari 2018.
Kepala Unit Sabhara Polsek Sukmajaya Inspektur Satu Bagus Suwardi mengatakan jumlah personel yang dikerahkan berkisar 240. “Sekitar 40 anggota semua unsur dari Polsek Sukmajaya dan 200 anggota dari Polresta Depok,” ucap Bagus.
Sidang kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang berkedok perjalanan haji dan umrah First Travel akan dipimpin Ketua PN Depok Sobandi. Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Perkara First Travel dibagi dalam dua berkas. Berkas pertama dengan terdakwa Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan. Sedangkan yang kedua dengan terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan.
Mereka dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman untuk Pasal 378 dan 372 KUHP adalah 4 tahun penjara, sementara Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 bisa mencapai 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Koordinator Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Heri Jerman menuturkan, selain tiga tersangka, barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Barang bukti itu antara lain 807 barang bergerak dan dokumen, 774 baju dan gaun, 2.040 kuitansi pembayaran pelunasan, serta 11 mobil.
Selain itu, 3 rumah tinggal, 1 apartemen, serta 1 gedung kantor milik bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, ikut diserahkan. "Ada uang yang sekarang akan diserahkan berada di rekening Polri dipindahkan ke rekening kejaksaan sebesar Rp 1,539 miliar," ujar Heri pada 7 Desember 2017.