TEMPO.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penodaan agama kepada Mahkamah Agung.
Permohonan PK disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam penjelasan tim kuasa hukum Ahok, hakim dinilai khilaf sehingga memutuskan Ahok bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman dua tahun penjara pada Mei 2017.
Lihat: Ahok Ajukan PK Minta Vonis Dikurangi: Kata Pakar Peluangnya Kecil
"Mereka (kuasa hukum Ahok) mengajukan PK karena dinilai ada kekhilafan hakim, kekeliruan yang nyata. Ada pertentangan di dalam putusan itu," kata Pejabat Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng saat ditemui di kantornya hari ini, Senin, 19 Desember 2017.
Cermati: Perbandingan Dakwaan Jaksa, Tuntutan, dan Putusan Hakim di Kasus Ahok, Adakah yang Aneh?
Pada Sabtu, 17 Februari 2018, beredar salinan berkas memori PK atas perkara pidana mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok kepada MA. Berkas diserahkan oleh Law Firm Fifi Lety Indra & Partners ke PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Sidang perdana permohonan PK akan dilaksanakan secara terbuka pada Senin, 26 Februari 2018, di PN Jakarta Utara.
Jootje menjelaskan, pengajuan PK dibenarkan oleh KUHAP Pasal 263 Ayat 1 dan 2 huruf a selama alasan pengajuan PK sesuai dengan aturan. Nah, sesuai aturan pengajuan PK dalam KUHAP harus ada novum (bukti baru), kekhilafan hakim, atau pertentangan putusan.
Jootje belum bisa memastikan kehadiran Ahok dalam sidang nanti. Soal itu, menurut dia, tergantung tim kuasa hukum.