TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua pemuda yang mencuri sepatu dan celana di toko Pull & Bear Mall Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Sabtu, 17 Februari 2018. Tersangka pencuri itu berinisial M dan AA dicokok karena bunyi alarm pada barang yang dicuri berbunyi.
Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Duren Komisaris Lambe Patabang Birana mengatakan, total ada tiga pelaku tapi hanya dua yang tertangkap. Para tersangka berbagi peran. Tersangka M bertugas mengambil barang sedangkan dan AA mengawasi karyawan toko.
"Ada satu pelaku lain berinisil K yang berperan mengawasi pengunjung lain, (dia) melarikan diri," kata Lambe melalui pernyataan tertulis pada Senin, 19 Februari 2018.
Simak: Pencuri Tali Pocong di Ciputat Ditangkap
Menurut Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Tanjung Duren Ajun Komisaris Rensa S. Aktadivia, para tersangka pencuri sebelumnya berkumpul di kawasan Pasar Minggu lalu memutuskan melakukan pencurian. "Tapi, nahas pelaku ketahuan oleh petugas," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Lambe menerangkan, di dalam toko tersangka mengambil sepasang sepatu dan celana merk Pull & Bear, seharga total Rp 2,5 juta. Tersangka ditangkap karena alarm barang yang dicurinya berbunyi saat dibawa keluar toko. Karyawan toko bernama Absir dan Rahmad mendengar sumber suara alarm dari tersangka M sehingga M dikejar.
"Tersangka pencuri mengakui perbuatannya," ujar Lambe.