TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa ujaran kebencian atau hate speech di media sosial, Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, dituntut jaksa penuntut umum dua tahun kurungan dan denda Rp 50 juta. Jika tidak bisa membayar uang denda tersebut, masa tahanan Jonru akan ditambah tiga bulan.
"Terdakwa secara sah dan terbukti menyebarkan informasi untuk memancing kebencian dan permusuhan baik secara individu dan kelompok. Sehingga harus dipertanggungjawabkan perbuatannya," ujar jaksa Zulkipli di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 Februari 2018.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut didasarkan pada barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Jonru di media sosial Facebook. Kesaksian para saksi ahli, fakta, dan pelapor juga menjadi pertimbangan JPU menuntut Jonru dengan dua tahun penjara.
Baca: Ahli Ilmu Sesat Bersaksi, Pengacara Jonru Ginting Bilang Keren
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook, yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.
Muannas juga menemukan unggahan Jonru yang mengandung sentimen terhadap individu. Jonru , kata dia, pernah mengajak umat Islam tidak salat di Masjid Istiqlal karena imamnya adalah Quraish Shihab.
Dalam salah satu poin di pembacaan tuntutannya, Zulkipli menyatakan unggahan Jonru, yang mengatakan Quraish Shihab tidak membela Islam karena tidak ikut aksi 212, dinilai tidak tepat. JPU menilai terdakwa tidak memiliki hak untuk menentukan Quraish Shihab bukan sebagai pembela Islam karena tidak ikut aksi tersebut.
Selain itu, unggahan Jonru tentang sejarah dan mafia Cina juga dinilai menimbulkan permusuhan. JPU menilai terdakwa tidak memiliki keahlian sejarah sehingga unggahan Jonru itu dianggap merendahkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
Menanggapi tuntutan jaksa itu, kuasa hukum Jonru Ginting, Djuju Purwantoro, menuturkan akan menyiapkan pembelaan pada sidang selanjutnya, Senin, 26 Februari 2018.