Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Nama Anies Baswedan Tak Ada di Podium Piala Presiden

image-gnews
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menpora Imam Nahrawi mengalungkan medali kepada pemain Persija Jakarta seusai memenangi laga final Piala Presiden 2018 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 17 Februari 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menpora Imam Nahrawi mengalungkan medali kepada pemain Persija Jakarta seusai memenangi laga final Piala Presiden 2018 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 17 Februari 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak awal, nama Gubernur Anies Baswedan memang tak ada dalam daftar pendamping Presiden Jokowi serahkan trofi Piala Presiden di podium. Ketua Steering Commitee Piala Presiden 2018 Maruarar Sirait menuturkan sejak merancang gelaran sepak bola nasional itu, dia telah merumuskan siapa saja pendamping Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan asumsi dia, yang paling pas mendampingi presiden adalah perangkat presiden, yakni menteri koodinator dan menteri. "Karena ini Piala Presiden tentu perangkatnya presiden. Perangkatnya presiden itu kan menko, terus ini kan di bidang olahraga ya Pak Menteri Olah Raga," ujar Maruarar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Senin, 19 Februari 2018.

Oleh karena itu, dia mencantumkan dua nama untuk mendampingi Jokowi ke podium, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi.

Baca: Dicegat di GBK, Anies Baswedan Bicara Soal Paspampres

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kata Maruarar, mestinya mendampingi Persija Jakarta untuk menerima piala. Namun, alih-alih menerima hadiah di podium, Anies malah ditahan Paspampres saat mengekor Jokowi turun dari bangku VVIP.

Maruarar mengakui sejak awal nama Anies memang tidak ada dalam daftar untuk mendampingi presiden. Dalam asumsinya, Anies Baswedan bisa langsung ke podium untuk menerima hadiah ketika Persija Jakarta juara.

Presiden Joko Widodo menyerahkan piala kepada pemain Persija Jakarta Bambang Pamungkas (kiri) dan Ismed Sofyan (tengah) usai laga final Piala Presiden melawan Bali United di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, 17 Februari 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

"Dalam logika saya, kalau Persija menang itu harusnya Mas Anies bersama dengan Persija menerima hadiah dari Presiden," kata Ara. "Kalau ada salah itu tanggung jawab saya 100 persen."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Harusnya, kata Maruarar, sejak awal pihaknya bertanya kepada Anies, apakah akan ikut mendampingi Presiden Jokowi memberi hadiah atau hadir mendampingi Persija Jakarta untuk menerima hadiah.

"Tapi itu ketidaktahuan saya, dan saya tidak begitu mengerti tentang protokoler. Jadi, kalau ada kesalahan, pasti itu salah saya," tutur Maruarar.

Baca: Soal Anies Baswedan, Maruarar Sirait Pasang Badan Buat Paspampres

Pada gelaran Piala Presiden kemarin, sempat terjadi insiden ketika Anies Baswedan ditahan Paspampres ketika hendak turun ke podium bersama Presiden Joko Widodo. Saat itu, Anies Baswedan mengenakan kaos oranye bertuliskan Persija. Terlihat Jokowi dikawal Paspampres berbusana setelan safari hitam turun dari kursi VVIP menuju podium untuk memberi selamat tim Persija yang menjadi juara Piala Presiden 2018 setelah mengalahkan Jakarta Bali United FC.

Anies Baswedan terlihat mengekor dari belakang. Namun, tiba-tiba seorang anggota Paspampres menghentikan langkah Anies Baswedan dan membisikkan sesuatu. Akhirnya, DKI-1 tidak bisa ikut turun bersama RI-1 menyalami Persija kemudian dia kembali ke tempat duduknya.

Paling belakang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat diminta untuk tidak ikut naik podium bersama Presiden Joko Widodo oleh Paspamres tadi malam. Sumber: Facebook

Atas kejadian itu, Maruarar meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait insiden yang terjadi pada helatan Piala Presiden, Sabtu lalu. "Saya bersalah dan saya mohon maaf kepada Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas ketidaknyamanan ini," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?