Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Foya-foya Bos First Travel: Keliling Eropa dan Beli Restoran

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 19 Februari 2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 19 Februari 2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Depok –  Pemilik dan pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menggunakan sebagian besar  uang milik 93.295 calon jemaah umroh untuk foya-foya dan aktivitas yang tidak berkaitan dengan umroh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dan membeberkan daftar foya-foya yang dilakukan Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan (istri Andika), dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Senin 19 Februari 2018.

Baca juga:

Mengintip Rumah Mewah Bos First Travel di Sentul City
Daftar Barang Bukti Kasus First Travel, Ada Ratusan Gaun

“Aliran dana nasabah First Travel banyak digunakan untuk keperluan pribadi para terdakwa,” kata  Ketua Tim JPU Heri Jerman.  Menurutnya, sejak sejak Januari 2015 hingga Juni 2017, ketiga terdakwa berhasil menghimpun 93.295 calon jemaah dengan total jumlah uang Rp 1,3 triliun lebih.

Namun baru 29.985 jemaah yang diberangkatkan dengan rincian jamaah yang VIP 16 orang, reguler 1.296 orang dan paket promo 2017 sebanyak 28.673 orang.

Sehingga masih ada 63.310 calon jemaah yang belum berangkat dengan total yang telah disetorkan sebanyak Rp 900 miliar lebih. “ Uang itu tidak dikembalikan kepada jemaah atau memberangkatkan jemaah, tapi dialihkan ke yang lain,” lanjut Heri.

Dikatakan Heri sebanyak Rp 164 miliar dibayarkan untuk menutupi kekurangan biaya jemaah yang berangkat menggunakan paket promo 2017 yakni sebanyak 28.673 jemaah.

Paket promo yang ditawarkan  First Travel adalah Rp 14,3 juta per jemaah. Padahal biaya umroh yang seharusnya Rp 20 juta, sehingga untuk menutupi kekurangannya menggunakan dana nasabah yang lain yang belum berangkat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uang nasabah  yang sudah disetorkan juga digunakan untuk membayar gaji karyawan sebanyak Rp 800 juta perbulan dikali 30 bulan dengan  total Rp24 miliar. Lalu pembayaran fee agen Rp 5,9 miliar dan pembayaran fee koordinator  Rp 1 juta per seratus jemaah yang mendaftar di kantor pusat.

Selain untuk menutupi sebagian kekurangan dan operasional kantor, lanjut Heri, dana nasabah juga mengalir ke kantong pribadi dan memenuhi kebutuhan pribadi Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.

Simak juga:

Aparat Kepolisian Jaga Ketat Sidang Perdana Kasus First Travel
Bos First Travel Anniesa Hasibuan Disidangkan, Ini Harapan Korban

“Mereka juga menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi yang sama sekali tidak berguna bagi jemaah,” kata Heri.

Tim JPU membeberkan daftar foya-foya ketiga terdakwa dalam kurun waktu 2015 hingga 2017, antara lain:

1.   Jalan-jalan keliling Eropa Rp 8,6 miliar
2.   Sewa both even “Hallo Indonesia” bisnis yang dijalankan oleh Anniesa Hasibuan di London, Inggris Rp 2 miliar
3.   Pembelian Jam tangan merk Carl Bucheer Rp200 juta
4.   Pembelian incinn berlian seharga Rp150 juta
5.  Tas mewah merk Gucci Rp18 juta, merk Furla Rp24 juta, dan merk Louis Vuitton Rp30 juta
6.   Pembelian Bisnis restoran yang dinamakan Nusa Dua Restaurant Rp 10 miliar
7.   Pembelian Perusahaan PT. Hijrah Bersama Takwa Rp 1,2 miliar
8.   Pembelian tanah seluas 100 meter di Lombok Rp100 juta
9.   Pembelian tanah dan bangunan di Sentul City, Bogor Rp 10 miliar
10. Pembelian sebidang tanah dan bangunan Cluster Vasa Kebagusan, Jakarta Selatan Rp 1,5 miliar
11. Pembelian tanah dan bangunan di Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, Rp 500 juta
12.  Pembelian tanah dan bangunan kantor First Travel di Radar Auri, Cimanggis, Depok Rp 5 miliar
13.  Pembelian perusahaan PT. Interculture Torindo Rp 1.2 milar
14.  Pembelian perusahaan Yamin Duta Makmur Rp 2,5 miliar
15.  Pembelian 1 unit Apartemen Puri Park View lantai 8, Kembangan, Jakarta Barat Rp 400 juta
16.  Sewa kantor di Gedung Atrium Mulia Suite, Rasuna Said, Jakarta Selatan Rp 1,3 miliar
17.  Sewa kantor GKM Tower, Jl TB Simatupan, Jakarta Selatan Rp 8,2 miliar
18.  Sewa gedung Promonade di Kemang Selatan, Rp 800 juta.
19.  Pembelian mobil Nissan Grand Livina seharga Rp 100 juta
20.  Pembelian mobil Toyota Fortuner seharga Rp 350 juta
21.  Pembelian mobil BMW Z4 seharga Rp700 juta
22.  Pembelian mobil Daihatsu Sirioin seharga Rp100 juta
23.  Pembelian mobil Humer seharga Rp 3,5 miliar
24.  Pembelian mobil Toyota Velfire seharga Rp 1 miliar
25.  Pembelian mobil Mitsubishi Pajero seharga Rp 500 juta
26.  Pembelian mobil Mercedes Benz  Rp 1 miliar
27.  Pembelian mobil VW seharga Rp 1 miliar
28.  Pembelian dua unit mobil Toyota Avanza Rp 280 juta
29.  Pembelian mobil Mitsubisi seharga Rp 160 juta
30.  Pembelian dua unit mobil Daihatsu Xenia dengan harga Rp 220 juta
31.  Pembelian mobil Daihatsu Grand Max seharga Rp 120 juta
32.  Pembelian mobil Luxio seharga Rp 140 juta
33.  Pembelian mobil Toyota Fortuner seharga Rp 350 juta
34.  Pembelian mobil Honda HR-V  untuk inventaris First Travel seharga Rp 165 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (tengah), Korban penipuan Aisyah (kiri), Korban penipuan Wiji (kanan) menunjukkan surat pengaduan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa, 3 Desember 2019. Alasan penolakan tersebut karena gugatan besar kerugian dianggap tidak sesuai dengan yang bisa dibuktikan di persidangan. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.


Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok


Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?


Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Seorang calon jamaah memotret sejumlah mobil sitaan polisi yang merupakan aset milik dua tersangka pemilik agen perjalanan First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang telah disita oleh penyidik, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Agustus 2017. Bareskrim Polri akan menampung pengaduan dan mempercepat proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan agen perjalanan First Travel hingga merugikan calon jamaah mencapai Rp 550 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.


4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.


Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.


Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Mereka dinilai terbukti melakukan pencucian uang para calon jamaah umrah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.


Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Rumah milik Andika Surachman, Direktur Utama PT First Travel di Venesia Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. TEMPO/L.R.BASKORO
Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel


Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN
Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.


Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN
Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.