TEMPO.CO, Depok - Demi memperlancar aksinya, bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, memakai figur terkenal, seperti Syahrini, buat ikonnya.
“Salah satu penyanyi kondang Syahrini. Mereka menggunakan Syahrini sebagai role model public figure yang menggunakan First Travel sebagai travel umrahnya,” kata ketua tim jaksa penuntut umum, Heri Jerman, Senin, 19 Februari 2018.
Baca: Foya-foya, Bos First Travel Keliling Eropa dan Beli Restoran
Selain itu, kata Heri, masih banyak artis dan publik figur lain yang digunakan First Travel, seperti Vicky Shu. “Masih ada lagi dan ke depan mereka akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan,” ujarnya.
Heri menjamin, selain artis tidak ada unsur lain yang turut bermain dalam bisnis tersebut. “Tidak ada pejabat atau yang lain, hanya publik figur saja untuk mempromosikan bisnisnya,” ucapnya.
Dalam pembacaan dakwaan tersebut, tim jaksa penuntut umum, kata Heri, dengan dakwaan kombinasi, yakni pertama Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP ayat 1.
“Dakwaan kedua kami dakwakan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahanan dan Pemberansatasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tuturnya soal sidang kasus First Travel tersbut.