Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syahrini Bakal Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Kasus First Travel

image-gnews
Syahrini memposting foto di pelataran sebuah hotel dengan mengenakan busana hijab yang bentuknya mirip tenda yang diposting di akun instagramnya. Dengan postingan ini Syahrini mendapatkan komentar miring tentang fotonya tersebut. Instagram.com/princessyahrini
Syahrini memposting foto di pelataran sebuah hotel dengan mengenakan busana hijab yang bentuknya mirip tenda yang diposting di akun instagramnya. Dengan postingan ini Syahrini mendapatkan komentar miring tentang fotonya tersebut. Instagram.com/princessyahrini
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Demi memperlancar aksinya, bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, memakai figur terkenal, seperti Syahrini, buat ikonnya.

“Salah satu penyanyi kondang Syahrini. Mereka menggunakan Syahrini sebagai role model public figure yang menggunakan First Travel sebagai travel umrahnya,” kata ketua tim jaksa penuntut umum, Heri Jerman, Senin, 19 Februari 2018.

Baca: Foya-foya, Bos First Travel Keliling Eropa dan Beli Restoran

Selain itu, kata Heri, masih banyak artis dan publik figur lain yang digunakan First Travel, seperti Vicky Shu. “Masih ada lagi dan ke depan mereka akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan,” ujarnya.

Heri menjamin, selain artis tidak ada unsur lain yang turut bermain dalam bisnis tersebut. “Tidak ada pejabat atau yang lain, hanya publik figur saja untuk mempromosikan bisnisnya,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, tim jaksa penuntut umum, kata Heri, dengan dakwaan kombinasi, yakni pertama Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP ayat 1.

“Dakwaan kedua kami dakwakan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahanan dan Pemberansatasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tuturnya soal sidang kasus First Travel tersbut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wedding Anniversary ke-5, Syahrini dapat 300 Mawar dan Ucapan Romantis dari Reino Barack

30 hari lalu

Syahrini dan Reino Barack. Instagram.com/@princesssyahrini
Wedding Anniversary ke-5, Syahrini dapat 300 Mawar dan Ucapan Romantis dari Reino Barack

Syahrini membagikan momen kebahagiaan mereka saat merayakan wedding anniversary ke-5 di Instagram


Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (tengah), Korban penipuan Aisyah (kiri), Korban penipuan Wiji (kanan) menunjukkan surat pengaduan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa, 3 Desember 2019. Alasan penolakan tersebut karena gugatan besar kerugian dianggap tidak sesuai dengan yang bisa dibuktikan di persidangan. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.


Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok


Ini Deretan Artis yang Ikut Ramaikan Konser Suga BTS di Jakarta Hari Pertama

26 Mei 2023

Suga BTS. Foto: Instagram/@agustd
Ini Deretan Artis yang Ikut Ramaikan Konser Suga BTS di Jakarta Hari Pertama

Beberapa selebritas mengaku tak sabar untuk menonton konser Suga BTS dengan memamerkan sudah mengantongi tiket hingga dapat menonton sound check.


Gaya Aurel Hermansyah hingga Ayudia Merayakan Lebaran dengan Pakaian Serbahitam

22 April 2023

Ayudia dan Ditto Percussion merayakan Idul Fitri 2023 (Instagram/@ayudiac)
Gaya Aurel Hermansyah hingga Ayudia Merayakan Lebaran dengan Pakaian Serbahitam

Alih-alih memakai baju putih yang sering jadi pilihan untuk Lebaran, sejumlah selebritas ini memilih warna hitam yang terlihat klasik dan elegan.


Tasya Kamila hingga Syahrini Rayakan Idul Fitri di Luar Negeri

22 April 2023

Syahrini dan Reino Barack merayakan Lebaran 2023 di Singapura. Foto: Instagram/@princessyahrini
Tasya Kamila hingga Syahrini Rayakan Idul Fitri di Luar Negeri

Sederet artis Indonesia merayakan Idul Fitri di luar negeri, baik bersama pasangan dan keluarga, maupun seorang diri.


Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?


Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Seorang calon jamaah memotret sejumlah mobil sitaan polisi yang merupakan aset milik dua tersangka pemilik agen perjalanan First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang telah disita oleh penyidik, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Agustus 2017. Bareskrim Polri akan menampung pengaduan dan mempercepat proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan agen perjalanan First Travel hingga merugikan calon jamaah mencapai Rp 550 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.


4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.


Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.