TEMPO.CO, Bekasi - Seorang penjaga sekolah di Jakarta Barat ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota. AS, 33 tahun, penjaga sekolah itu, diduga menjadi pengedar narkoba yang mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan jenis revolver.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Widjonarko mengatakan, tersangka ditangkap polisi di kawasan pertokoan Jalan Juanda, Bekasi Timur , pada Ahad malam, 18 Februari 2018. "Penangkapan setelah mendapat informasi adanya transaksi narkoba," katanya pada Selasa, 20 Februari 2018.
Pria asal Lampung itu dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dan Undang-Undang Darurat karena memiliki senjata api tanpa izin. Ancamannya hukuman penjara di atas 10 tahun.
Menurut dia, polisi bergerak ke lokasi, dan mendapati satu orang mencurigakan. Tanpa pikir panjang, polisi berjumlah empat orang lebih menggerebeknya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu gram berikut alat hisap. "Rupanya, tersangka juga membawa senjata api rakitan berikut lima butir peluru," kata Widjonarko.
Beruntung tak sampai ada perlawanan ketika penggerebekan tersebut. Menurut dia, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota di Jalan Pramuka untuk menjalani penyidikan. "Pengakuan tersangka narkoba hanya dipakai sendiri, sedangkan senjata apinya untuk melindungi diri," kata dia.
Meski demikian, kata dia, penyidik akan tetap mengembangkannya. Sebab, tak menutup kemungkinan senjata api rakitan dipakai untuk kejahatan lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya membwa narkoba dan pistol, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota.