TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan ada 36 diskotek yang menjadi tempat transaksi narkoba di DKI Jakarta. Temuan itu terungkap lewat pemeriksaan acak BNN terhadap 81 tempat hiburan malam di DKI Jakarta.
Hasil pemeriksaan itu menunjukkan hampir separuh dari jumlah total sampel lokasi hiburan malam kedapatan ada transaksi narkotika. Kata Budi Waseso, sebanyak 36 diskotek yang menjadi sampel itu menjadi tempat jual beli barang haram. "Sudah saya buktikan dari 81 itu saya ambil random, di Jakarta Timur, Utara, Selatan, Barat, Pusat," ujarnya di Gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa, 20 Februari 2018.
Adapun metode yang digunakan untuk memastikan adanya peredaran di diskotek itu adalah dengan mengirim orang untuk melakukan pembelian narkoba di sana. "Saya membuktikan bahwa 36 tempat yang saya cek dengan menggunakan orang lain membeli narkoba di diskotek itu dan terbukti," kata Budi Waseso.
Baca: Pensiun dari BNN, Alasan Budi Waseso Ingin Jadi Satpam Diskotek
Kendati sudah mengantongi data-data itu, Budi mengaku enggan membaginya dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalau jajaran Gubernur Anies Baswedan itu tidak serius dalam menangani kasus narkoba itu. "Kalau nantinya enggak akan ditutup, saya nggak bakal kasih tahu," kata dia.
Sebaliknya, kalau Anies Baswedan CS siap berkomitmen memerangi para pengusaha hiburan malam yang terbukti menjual narkotika, Budi Waseso bakal mendukung dengan memberi data-data nama tempat hiburan malam itu. "Kalau ada komitmen dari Pemda, kalau itu pasti ditutup, saya kasih tahu," tuturnya.
Sebelumnya, telah ada sejumlah tempat hiburan malam yang ditindak pemerintah lantaran kedapatan ada peredaran narkoba. Tempat-tempat itu, antara lain Diskotek MG Club, Diskotek Diamond, Diskotek Eksotis, dan Diskotek Pujasera.