TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus hate speech, Asma Dewi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2018. Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan nota pembelaan alias pleidoi dari terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam pleidoi yang disusunnya, Asma Dewi menceritakan kembali peristiwa penangkapannya pada September 2017. Asma Dewi mengaku terheran-heran bahwa dia akhirnya ditangkap atas dugaan menyebarkan hate speech. Sebab, dia tidak merasa bersalah dan malah merasa dizalimi dengan adanya penangkapan itu.
Saat membacakan nota pembelaan itu, suara terdakwa penyebar hate speech di Facebook itu terkadang parau seperti menahan isak. Salah satunya saat dia membacakan sebuah hadis yang konon menjadi pegangannya. "Saya bergerak karena membaca hadis Rasulullah. Saya mencari rida Allah SWT," ucap Asma dalam persidangan.
Baca: Berkas Hate Speech Ahmad Dhani terhadap Ahok Sudah di Kejaksaan
Asma pun sempat mengungkapkan percakapannya dengan anak-anaknya. Dalam percakapan itu, ujar Asma, anak-anaknya memintanya tidak menggubris pergunjingan warganet soal dia.
Dia pun merasa, sebelum kasus ini bergulir, hidupnya tenang-tenang saja. Namun kini, baik dia maupun keluarganya menjadi terganggu. "Tapi, saya bilang, insya Allah, dosa-dosa Mama diampuni karena di-bully," ucap Asma Dewi.
Sepanjang pleidoinya, Asma terus mengatakan tidak bersalah dan merasa difitnah atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian itu. Menurut dia, unggahannya di media sosial bersifat informatif dan tak sedikit pun bermaksud menyinggung, menimbulkan kebencian, apalagi memecah belah bangsa. Dia membacakan pleidoinya dengan beristigfar.
Baca: Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara, Asma Dewi Sebut Aksi Bela Negara
"Saya hanya bisa mengucapkan astagfirullahaladzim, astagfirullahaladzim," kata Asma Dewi. Suaranya kian meninggi dan mulai terisak.
Sekitar lima personel Laskar Pembela Islam yang mengikuti persidangan itu pun menyambut istigfar itu dengan takbir. "Allahu Akbar, Allahu Akbar."
Asma Dewi dituntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).