Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Hate Speech, Asma Dewi, Terisak Saat Baca Nota Pembelaan

image-gnews
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, membacakan pledoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 20 Februari 2018. Tempo/Caesar Akbar
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, membacakan pledoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 20 Februari 2018. Tempo/Caesar Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus hate speech, Asma Dewi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2018. Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan nota pembelaan alias pleidoi dari terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam pleidoi yang disusunnya, Asma Dewi menceritakan kembali peristiwa penangkapannya pada September 2017. Asma Dewi mengaku terheran-heran bahwa dia akhirnya ditangkap atas dugaan menyebarkan hate speech. Sebab, dia tidak merasa bersalah dan malah merasa dizalimi dengan adanya penangkapan itu.

Saat membacakan nota pembelaan itu, suara terdakwa penyebar hate speech di Facebook itu terkadang parau seperti menahan isak. Salah satunya saat dia membacakan sebuah hadis yang konon menjadi pegangannya. "Saya bergerak karena membaca hadis Rasulullah. Saya mencari rida Allah SWT," ucap Asma dalam persidangan.

Baca: Berkas Hate Speech Ahmad Dhani terhadap Ahok Sudah di Kejaksaan

Asma pun sempat mengungkapkan percakapannya dengan anak-anaknya. Dalam percakapan itu, ujar Asma, anak-anaknya memintanya tidak menggubris pergunjingan warganet soal dia.

Dia pun merasa, sebelum kasus ini bergulir, hidupnya tenang-tenang saja. Namun kini, baik dia maupun keluarganya menjadi terganggu. "Tapi, saya bilang, insya Allah, dosa-dosa Mama diampuni karena di-bully," ucap Asma Dewi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sepanjang pleidoinya, Asma terus mengatakan tidak bersalah dan merasa difitnah atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian itu. Menurut dia, unggahannya di media sosial bersifat informatif dan tak sedikit pun bermaksud menyinggung, menimbulkan kebencian, apalagi memecah belah bangsa. Dia membacakan pleidoinya dengan beristigfar.

Baca: Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara, Asma Dewi Sebut Aksi Bela Negara

"Saya hanya bisa mengucapkan astagfirullahaladzim, astagfirullahaladzim," kata Asma Dewi. Suaranya kian meninggi dan mulai terisak. 

Sekitar lima personel Laskar Pembela Islam yang mengikuti persidangan itu pun menyambut istigfar itu dengan takbir. "Allahu Akbar, Allahu Akbar." 

Asma Dewi dituntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bareskrim Periksa 17 Saksi dalam Kasus Rocky Gerung

31 Oktober 2023

Rocky Gerung hadir jadi ahli persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 Oktober 2023. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Bareskrim Periksa 17 Saksi dalam Kasus Rocky Gerung

Status Rocky Gerung sebagai terlapor akan dipanggil secara formil setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi.


Pembentukan Direktorat Siber di 9 Polda Ditargetkan Rampung Tahun ini, Antisipasi Berita Bohong Jelang Pemilu 2024

30 Agustus 2023

Dir Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan saat koferensi pers kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keteranganya, dua tersangka berinisial DK berhasil ditangkap dan SB menjalani proses hukum di Jepang, dari hasil retasanya melalui Marketplace Be-stok merugikan masyarakat Jepang sebanyak 1,6 miliar, dan kini tersangka terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara. TEPO/ Febri Angga Palguna
Pembentukan Direktorat Siber di 9 Polda Ditargetkan Rampung Tahun ini, Antisipasi Berita Bohong Jelang Pemilu 2024

Brigjen Adi Vivid mengatakan pembentukan Direktorat Siber di tingkat Polda akan memperlancar jalannya Pemilu 2024.


Ada 4 Laporan Polisi untuk Rocky Gerung di Polda Kaltim

3 Agustus 2023

Rocky Gerung hadiri Rakernas perdana Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede pada (15/02/23)/Farrel Fauzan
Ada 4 Laporan Polisi untuk Rocky Gerung di Polda Kaltim

Polda Kaltim telah menerima empat laporan masyarakat atas Rocky Gerung. Semua menginginkan agar Rocky diproses hukum.


Jurnalisme Dinilai Punya Peran Penting Hentikan Ujaran Kebencian di Tengah Masyarakat

3 Mei 2023

Acara diskusi panel Islamphobia dan Anti-semit innThe World yang dilaksanakan di Masjid Istiqlal, Jakarta. Pembicara dari kiri ke kanan; peniliti senior Institut Leimena Alwi Shihab, Direktur Hubungan Islam dan Yahudi American Jewish Comitee Ari Gordon, Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN Yuyun Wahyuningrum. FOTO/Bagaskara
Jurnalisme Dinilai Punya Peran Penting Hentikan Ujaran Kebencian di Tengah Masyarakat

Gordon menilai jurnalisme memiliki peran krusial menghentikan ujaran kebencian. Jurnalis adalah penyeru informasi agar publik memahami peristiwa.


Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Terhadp Polri, Bagaimana Hukumnya?

29 Juli 2022

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan kasus ujaran kebencian melalui aplikasi Snack Video di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Juli 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Terhadp Polri, Bagaimana Hukumnya?

Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun SnackVideo @rakyatjelata_98, AH, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Apa dasar hukum ujaran kebencian?


Jadi Tersangka, Roy Suryo Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

22 Juli 2022

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didampingi kuasa hukum berikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan terkait meme Candi Borobudur yang di edit wajah Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan. Kamis 30 Juni 2022. Polda Metro Jaya menerima dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri. Roy mendapat sebanyak 18 pertanyaan dan polisi menyita akun twiter miliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jadi Tersangka, Roy Suryo Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme patung Buddha di Candi Borobudur berwajah mirip Jokowi


Mengenal Cancel Culture dari Pakar UNAIR

17 Februari 2022

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Mengenal Cancel Culture dari Pakar UNAIR

Pakar komunikasi asal UNAIR Nisa Kurnia Illahiati berpendapat bahwa perilaku cancel culture dapat menjadi pola perilaku pada pengguna media sosial.


Ma'ruf Amin Ingatkan Milenial Mengkritik Harus Konstruktif

4 Januari 2022

Wakil Presiden Ma'ruf Amin membuka Musyawarah Nasional V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, 11 Maret 2020. KIP Setwapres
Ma'ruf Amin Ingatkan Milenial Mengkritik Harus Konstruktif

Wapres Ma'ruf Amin meminta publik menyampaikan pendapat sesuai aturan agar tidak menimbulkan konflik atau keresahan.


Susi Pudjiastuti Cuit Soal Utang Luar Negeri, Begini Reaksi Stafsus Sri Mulyani

17 Februari 2021

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Susi Pudjiastuti Cuit Soal Utang Luar Negeri, Begini Reaksi Stafsus Sri Mulyani

Unggahan Susi Pudjiastuti soal berita lawas tentang utang luar negeri Indonesia yang mencapai Rp 5.803 triliun ditanggapi oleh stafsus Sri Mulyani.


Jokowi Minta Dikritik, Susi - Kwik Kian Gie Soroti Hate Speech dan Buzzer

10 Februari 2021

Kwik Kian Gie. Dok.TEMPO/ Santirta M
Jokowi Minta Dikritik, Susi - Kwik Kian Gie Soroti Hate Speech dan Buzzer

Susi Pudjiastuti dan Kwik Kian Gie pernah menyampaikan keluh kesah mereka seputar berpendapat di ruang publik.